Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemenkumham Kepri Deportasi 115 WNA Sepanjang 2024, Paling Banyak Overstay
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram saat memimpin konferensi pers terkait penangkapan WNA melanggar izin tinggal tahun 2024. (ANTARA/Ogen)

Kemenkumham Kepri Deportasi 115 WNA Sepanjang 2024, Paling Banyak Overstay

MS Hadi
MS Hadi 07 September 2024 at 08:09am

Djawanews.com – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 115 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.

Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diizinkan di Indonesia.

"Pelanggaran dilakukan WNA di Kepri rata-rata terkait overstay atau melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin 2 September, disitat Antara.

Selain deportasi, ada juga sejumlah kasus WNA yang diajukan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh kejaksaan, antara lain di Kantor Imigrasi Belakang Padang dua orang, lalu Imigrasi Batam dan Tanjungpinang masing-masing enam orang.

Surya Mataram menyebut sesuai Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 1 menyatakan apabila WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai denda sebesar Rp1 juta.

Jika WNA bersangkutan tidak membayar denda, maka akan dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan bahkan bisa diperpanjang.

"Sementara bagi WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai deportasi dan penangkalan," ungkap Surya Mataram.

Dia menyampaikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kepri sudah diatur dalam UU Keimigrasian.

Baca Juga:
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
  • Trump Tawarkan Rp16 Juta bagi Imigran yang Pilih Deportasi Sukarela
  • Trump Bakal Denda Migran Ilegal yang Tak Tinggalkan Amerika hingga 998 Dollar AS per Hari

Menurutnya jika WNA memakai visa turis atau wisata, terutama untuk wisatawan Asia Tenggara (ASEAN) yang mendapat perlakukan khusus bebas visa kunjungan ke Indonesia akan diberikan izin tinggal selama selama 30 hari.

"Kalau lebih dari 30 hari, harus bayar denda Rp1 juta," ungkapnya.

Sementara WNA pengguna visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) diberikan izin tinggal di Indonesia selama 30 hari lalu bisa diperpanjang lagi selama 30 hari berikutnya, sehingga totalnya menjadi 60 hari.

Kemudian, untuk WNA pengguna visa kunjungan terkait kepentingan sosial, keluarga hingga uji coba bekerja diberikan izin tinggal di Indonesia maksimal selama enam bulan.

Lalu, ada pula visa kerja dan penyatuan keluarga (WNA menikah dengan WNI) diberikan izin tinggal selama satu tahun.

Berikutnya, lanjut Surya Mataram, Pemerintah RI juga telah meluncurkan golden visa bagi WNA dengan izin tinggal selama lima sampai sepuluh tahun di Indonesia.

Sepanjang masa tinggal itu, WNA bisa memiliki BPJS, menyekolahkan anaknya, bahkan dapat kemudahan memiliki aset properti di Indonesia.

"Salah satu syarat WNA dapat golden visa ialah memiliki dana jaminan sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke kas negara, jadi ketika mereka tak mau lagi tinggal di Indonesia maka uang itu bisa diambil lagi," paparnya.

Surya Mataram menambahkan jajaran Kemenkumham Kepri melalui imigrasi terus meningkatkan pengawasan keberadaan WNA di wilayah tersebut.

Apalagi letak geografis Kepri yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Filipina rentan menjadi pintu keluar-masuk WNA.

Pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kemenag, hingga Disnaker di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan.

"Keberadaan tim pora memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA, khususnya di Kepri," ujar Surya Mataram.

Ia turut mengajak masyarakat aktif melapor kepada imigrasi atau pemangku kepentingan terkait lainnya jika menemukan kehadiran orang asing di wilayah sekitarnya, sehingga petugas bisa langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi WNA tersebut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kepulauan Riau#WNA#imigrasi#deportasi#Kemenkumham

Berita Terkait

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    YOGYAKARTA - Energi nuklir dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Potensinya yang besar sebagai sumber energi alternatif semakin menarik perhatian, terutama di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 11:05
  • INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 15:17
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Djawanews.com - PLTA Karebbe menjadi salah satu tonggak penting pemanfaatan energi air di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, pembangkit listrik ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 19:12
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

1

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
Berita Hari Ini

2

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
Berita Hari Ini

3

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
Berita Hari Ini

4

Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up