Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
keluarga korban gagal ginjal akut (detik.com)

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 08 Desember 2022 at 05:23pm

Djawanews.com – Keluarga korban kasus gagal ginjal akut mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada Kamis (8/12). Keluarga tersebut melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atas pasa 338 tentang Pembunuhan pada kasus gagal ginjal tersebut.

Kuasa hukum korban, Rezza Adityananda Pramono, mengungkapkan laporan tersebut adalah soal adanya obat yang mengadung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas. Orang tua korban meninggal tersebut bernama Muhammad Rifai.

"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung Etilen dan Dietilen yang kelebihan ambang batas dimana saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai," kata Rezza saat di lobby Bareskrim, Kamis 8 Desember 2022.

Rezza mengungkapkan sampai saat ini polisi belum menyasar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut. Hal tersebut membuat pihaknya perlu menyangkakan pasal tersebut pada tersangka.

"Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU kesehatan dan juga UU perlindungan konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang dimana dimaksud dengan pasal 338 KUHP 359 KUHP," ucapnya. 

Pasal 338 KUHP mengatur soal perampasan nyawa seseorang secara sengaja. Pasal tersebut berbunyi: 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara Pasal 359 KUHP mengatur soal kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Pasal itu berbunyi: 

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”  

Rezza mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi ihwal terlapor pada kasus tersebut. Ia juga akan membawa barang bukti untuk diserahkan. Termasuk diantaranya catatan medis dari para korban. 

"Bukti-bukti saat ini salah satunya ada beberapa dokumen dari hasil kemarin penyidikan tentunya kemudian juga catatan atau rekaman medis rumah sakit akibat dari kematian anaknya Pak Rifai," kata dia.

Baca Juga:
  • Pharos Tarik Obat Sirop Praxion dari Pasaran Terkait Gagal Ginjal Akut Anak
  • Minuman yang Tidak Baik untuk Ginjal, Dari Alkohol Hingga Kopi
  • Orang Tua tak Perlu Khawatir Lagi, Inilah Daftar Obat Sirup Aman BPOM!

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma sebagai pembuat obat dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku obat yang diduga mengandung EG dan DEG. 

PT Afi Farma disangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Bareskrim Polri menyatakan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dia disebut melarikan diri. 

Selain dua perusahaan itu, terdapat dua perusahaan lain yang penanganan kasusnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Setelah berkonsultasi dengan SPK Bareskrim, keluarga korban pun lalu diarahkan ke Poda Metro Jaya oleh petugas. Kuasa hukum korban yang lain, Christma Celi Manafe mengungkapkan bahwa pengarahan ke Polda Metro Jaya itu dengan alasan karena korban berasal dari satu wilayah. Selain itu, korban juga dari perseorangan. 

"Tadi kami sudah mencoba ke SPKT untuk membuat laporan polisi, namun menurut petugas yang bertugas karena disini mekanisme nya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya," kata Christma.

Christma juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengkoordinir korban gagal ginjal akut lainnya untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, pihaknya pun langsung beranjak ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan baru.

"Setelah kami pertimbangkan ke orang tua korban kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak dari pada klien kami. Kalau kami klien kami karena hanya satu orang jadi ke Polda," tuturnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan kasus gagal ginjal akut pada anak disebabkan konsumsi obat sirup dengan kandungan EG dan DEG di atas ambang batas aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mencabut izin edar obat-obatan yang diproduksi ketiga perusahaan di atas. 

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#gagal ginjal akut#korban gagal ginjal#Bareskrim Polri#POLRI#gagal ginjal

Berita Terkait

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    YOGYAKARTA - Pemerintah menargetkan baterai PLTA Cisokan beroperasi pada 2027. Proyek ini menggunakan teknologi pumped storage hydropower dengan kapasitas 4x260 megawatt. Teknologi tersebut memungkinkan listrik disimpan layaknya baterai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:18
  • Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 13:16
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga 2040. Rencana besar ini menjadi tonggak penting transisi energi nasional. Dari total pembangunan lebih dari 100 ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up