Djawanews.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tak akan melihat latar belakang tersangka penegakan hukum termasuk kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (MDS).
"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kita luruskan semua, tidak ada yang, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kita pasti akan, tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat daripada materi tindak pidana yang dia lakukan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis 23 Februari.
Sebelumnya, polisi mengungkap Mario Dandy yang ditangkap karena diduga menganiaya David, ternyata memakai pelat palsu di mobil Jeep Rubicon-nya. Kendaraan itu merupakan mobil yang dibawa tersangka untuk menemui korban di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari direktorat lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP, ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Rabu 22 Februari.
Mobil Jeep Rubicon ini disita sebagai barang bukti. Pelat asli kendaraan ini disimpan Mario di dalam mobilnya.
Terkait alasan mobil ini memakai pelat palsu, Ade menyebut masih dalam pendalaman polisi. Dia hanya menerangkan mobil Jeep Rubicon itu bukan atas nama Mario.
"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.