Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50
Penembakan 4 anggota laskar FPI terjadi di KM 50 (tagar.id)

Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 19 Oktober 2021 at 08:19am

Djawanews.com –  Tengah ramai dan menjadi sorotan publik mengenai kasus penembakan anggota Laskar FPI yang berakhir menewaskan 4 orang.

Viralnya berita kasus tersebut berkaitan dengan tindakan kepolisian yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo mengungkapkan kasus penembakan anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dalam peristiwa KM 50 tahun lalu oleh polisi.

Selain kasus penembakan anggota laskar FPI, tragedi tersebut juga diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata oleh anggota FPI yang ditangkap.

Zet mengungkapkan, mulanya tiga anggota polisi tersebut yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum), Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan bertugas membawa empat orang anggota Laskar FPI yang masih hidup dari Rest Area KM 50 ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penangkapannya, polisi tidak menerapkan SOP mengikat ataupun memborgol 4 anggota FPI tersebut.

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI, Polisi Tak Borgol Tahanan

FPI

Penangkapan para anggota FPI tak sesuai prosedur karena tidak diborgol saat pengawalan tahanan (voi.id)

Mereka memerintahkan empat anggota Laskar FPI itu untuk masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Pol. B 1519 UTI yang telah disiapkan sebelumnya melalui pintu belakang dan jongkok di atas jok yang telah dilipat.

"Tanpa diborgol atau diikat baik sendiri-sendiri atau diikat tangan masing-masing secara berantai," kata Zet dalam materi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 18 Oktober.

Tindakan tidak memborgal tahanan menurut Zet tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri) Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara Pengawalan Orang/Tahanan.

Padahal sebelum tertangkap sempat ada aksi kejar-kejaran yang terjadi dengan empat anggota FPI itu. Mereka turut melakukan penyerangan ke aparat dengan senjata tajam maupun senjata api.

"(Mereka membawa) dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," lanjut Zet.

Saat membawa mereka ke Polda, Yusmin bertugas mengendarai mobil, Elwira (almarhum) duduk di sampingnya, dan Fikri duduk di bagian tengah mobil.

Lalu di bagian belakang mobil, empat anggota FPI duduk tanpa diborgol atau diikat.

Mereka adalah M. Reza yang tepat berada di belakang Fikri, Akhmad Sofiyan di bagian tengah belakang, Muhammad Suci Khadavi Poetra di belakang paling kanan, Luthfil Hakim di kursi kanan paling tengah.

Pada titik kurang lebih KM 50, tiba-tiba Reza mencekik leher Fikri yang berada di depannya dan Luthfil Hakim berusaha merebut senjata milik Fikri namun gagal. Sedangkan, Suci dan Sofiyan turut mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Elwira (almarhum) yang berada di samping sopir segera merespon dengan meminta mobil dipelankan supaya leluasa melakukan penembakan.

Baca Juga:
  • Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Reuni 411 di Depan Istana Negara
  • Aksi Demo 266, FPI Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintah terkait Ponpes Al-Zaytun
  • FPI Gelar Aksi 266 Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun, 968 Personel Kepolisian Dikerahkan

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Terjadi di KM 50

FPI

Kasus penembakan anggota laskar FPI diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata (mediaindonesia.com)

Menurut Zet, dalam keadaan tersebut semestinya Yusmin yang kedudukannya berada di atas Fikri dan Elwira menepikan mobil terelbih dahulu, kemudian menghentikan pengeroyokan.

Seharusnya penggunaan senjata api hanya untuk melumpuhkan para pelaku dan bukan untuk mengeksekusi di tempat.

Hal tersebut sebagaimana yang tertulis pada pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI.

"Bukan membiarkan IPDA Elwira Priadi (almarhum) memanfaatkan senjata apinya dan langsung mengarahkan ke arah Lutfil Hakim kemudian menembak ke sasaran yang mematikan di dada kiri sebanyak 4 kali hingga tembus di pintu mobil," tuturnya.

Tidak hanya itu, Elwira juga menambak Sofiyan yang berada di belakang dengan sasaran mematikan sebanyak dua kali. Peluru Elwira tepat mengenai dada kiri Sofiyan dan tembus ke kaca belakang mobil.

Setelah penembakan yang membuat Sofiyan dan Luthfil tewas, situasi di dalam mobil menjadi terkendali. Reza sudah melepaskan tangannya dari leher Fikri dan Suci tidak lagi ikut membantu mengeroyok Fikri.

"Keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan, dimana Lutfil Hakim (almarhum) dan Akhmad Sofiyan (almarhum) telah mati dan tidak bernyawa," jelas Zet.

Tak selang berapa lama, Fikri secara tiba-tiba membalikkan badan ke arah belakang sembari berlutut di atas kursi mobil. Ia kemudian melepaskan tembakan mematikan dalam jarak beberapa sentimeter ke dada kiri Reza sebanyak dua kali dan dada kiri Suci sebanyak 3 kali.

"Entah apa dalam benak Terdakwa tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Zet heran.

"Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tutur Zet.

Karena tindakannya, Fikriz Elwira, dan Yusmin menjadi tersangka kasus pembunuhan ini. Jaksa lantas mendakwa Yusmin dam Fikri melanggar pasal 338 KUBP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu.

Sampai saat ini standar prosesi hukum masih dilakukan oleh persidangan jaksa keadilan untuk menentukan putusan hukum yang tepat menganei kasus penembakan anggota laskar FPI itu.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI#laskar FPI#POLISI#KM 50#berita hari ini#fpi

Berita Terkait

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    YOGYAKARTA - Pemerintah menargetkan baterai PLTA Cisokan beroperasi pada 2027. Proyek ini menggunakan teknologi pumped storage hydropower dengan kapasitas 4x260 megawatt. Teknologi tersebut memungkinkan listrik disimpan layaknya baterai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:18
  • Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 13:16
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga 2040. Rencana besar ini menjadi tonggak penting transisi energi nasional. Dari total pembangunan lebih dari 100 ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up