Djawanews.com – Pemerintah telah mencabut izin usaha (IUP) empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izin usahanya tidak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk mengawasi ketat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan reklamasi PT GAG.
Bahlil mengatakan PT GAG telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Amdal. Itu artinya, PT GAG Nikel memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. "Selama kita kawal arahan Presiden, kita harus awasi lingkungannya dan sampai sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil.
Adapun PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan pendandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.
Pada 2006-2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008-2013, serta kegiatan kosntruksi pada 2015-2017. Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.