Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
IDI Terjun Usut Iklan Surat Sakit Online di KRL, Bakal Tempuh Proses Hukum
surat izin sakit dokter (kumparan)

IDI Terjun Usut Iklan Surat Sakit Online di KRL, Bakal Tempuh Proses Hukum

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 26 Desember 2022 at 04:21pm

Djawanews.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Beni Satria menyatakan bahwa IDI bakal menelusuri iklan surat sakit online di KRL. Beni menyebut bahwa jasa tersebut sangat berbahawa. Pihaknya juga bakal menindak para dokter yang melanggar peraturan.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).

Surat sakit online itu, kata Beni, tak dapat dibenarkan lantaran tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Menurutnya, apabila seorang dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter yang bersangkutan juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Baca Juga:
  • IDI Minta Seluruh Dokter di Lampung Pakai Pita Hitam 1 Bulan, Ini Alasannya
  • Deretan Komplikasi Virus Cacar Monyet: Mulai dari infeksi Kulit, Peradangan Paru hingga Kematian
  • Menguak Misi Pembentukan PDSI yang Disebut Saingi IDI, Buntut Pecat Terawan?

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu itu dipakai untuk memasukkan orang dalam rumah sakit jiwa, sebagaimana diatur Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.

Beni menyebut pengguna surat keterangan palsu bisa diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Kemudian, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Iklan surat sakit online di KRL sebelumnya diunggah oleh dokter anak, Kurniawan Satria Denta melalui unggahan di media sosial Twitter.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," kata Denta, Jumat (23/12).

Denta mengaku telah memeriksa situs surat sakit online itu. Ia juga mengunggah contoh format hasil surat sakit yang dia peroleh.

Menurutnya, format surat sakit itu tidak memuat keterangan identitas penyedia fasilitas kesehatan (faskes), kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, enggak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Iklan surat sakit online#Iklan#surat sakit online#krl#IDI

Berita Terkait

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proyek tersebut ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) mengalami cedera dalam kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up