Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hati-Hati Menyebarkan Video Porno dapat Dipenjara 2,5 Tahun
Ilustrasi video porno (era)

Hati-Hati Menyebarkan Video Porno dapat Dipenjara 2,5 Tahun

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 11 November 2020 at 04:25pm

Djawanews.com – Sebaiknya bagi Anda yang memiliki video porno harap hati-hati dan jangan sembarangan menyebarkan, jika tidak ingin bernasib seperti A (50) seorang karyawan swasta asal Surabaya ini.

Atas perbuatan menyebarkan video porno hasil perselingkuhannya, A dituntut dengan hukuman kurungan 2,5 tahun penjara. Parahnya, A menyebarkan video tersebut kepada suami dari sang istrinya yang ia selingkuhi.

Melalui laman Mahkamah Agung (MA), (11/11) sebagaimana dilansir dari Detik, dalam putusan A berkenalan dengan seorang perempuan berinisial E lantaran anak mereka sekolah di SMP yang sama di Surabaya.

Berawal dari perkenalan tersebtu A dan E akrab hingga menjadi pasangan kekasih, keduanya kerap mengabadikan hubungan badan di ponsel. Namun, hubungan A dan E tidak langgeng dan putus.

A yang merasa tidak terima kemudian  mengirimkan video mesum dirinya dengan E kepada kepada B (suami E). Namun, bukannya marah dengan B, E malah kemudian menuntut A lantaran mengirimkan dua video mesum dirinya.

Baca Juga:
  • Polisi Sita Ponsel Audrey Davis, Ada Bukti Ancaman Penyebaran Video dari Mantan Pacar
  • Audrey Davis Akui Jadi Pemeran di Video Porno Viral
  • Komnas Perempuan Pantau Kasus Beredarnya Dugaan Video Porno Ketua DPRD PPU

A pertama kali mengirimkan video porno dengan durasi 43 detik melalui WhatsApp pada 17 Januari 2020, kemudian disusul dengan video kedua dengan durasi 11 detik.

Akibat ulahnya, kemudian A sudah dipenjara sejak 10 Maret 2020, hingga jaksa menuntut dirinya dihukum 2,5 tahun penjara dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 September 2020.

A dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pelaku penyebaran video porno yang dijerat dengan UU ITE, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.

Bagikan:
#berita hari ini#Surabaya#Video Mesum#Video Porno#uu ite

Berita Terkait

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    Djawanews.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah (25/4) harus menjadi titik koreksi arah desentralisasi. Otonomi tidak cukup diperingati, tetapi harus dijalankan dengan kewenangan nyata di daerah serta memberi ruang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 24 Apr 2026 18:58
  • Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

    Saiful Ardianto 23 Apr 2026 07:52
  • Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

    YOGYAKARTA - Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut mendapat perhatian serius setelah Pemerintah Kabupaten Garut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
    Berita Hari Ini

    Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

    Saiful Ardianto 21 Apr 2026 16:28
  • Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?

    Saiful Ardianto 17 Apr 2026 17:21

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
Berita Hari Ini

1

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
Berita Hari Ini

3

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berita Hari Ini

5

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up