Djawanews.com – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia mimal capres-cawapres. Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK terhadap gugatan yang yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.
Putra sulung Presiden Jokowi itu pun tidak perlu lagi ada perdebatan soal usia minimal capres-cawapres.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," imbuh Gibran.
Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.
"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta
"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.
Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).