Djawanews.com – Aturan ganjil genap di ruas jalan protokol Jakarta yang sebelumnya berlaku 16 jam, kini berlaku 2 sesi pagi dan sore hari. Pengaturan ini sebenarnya kembali ke aturan 'lama' yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 15 Oktober.
Aturan ganjil genap kini juga tidak berlaku setiap hari, tetapi setiap Senin hingga Jumat.
"Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku," katanya.
Selain itu, penjagaan di mulut ganjil genap juga tidak ada lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya munkin teman-teman melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut mulut Gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya," jelasnya.
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," sambungnya.
Sementara itu, untuk tilang manual, kepolisian akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.