Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

MS Hadi
MS Hadi 26 Agustus 2022 at 08:58am

Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di mana Ferdy Sambo dinyatakan melakukan tujuh pelanggaran etik.

Putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Pada sidang etik Ferdy Sambo itu, Dofiri sebagai pimpinan sidang.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus.

Dofiri lalu membacakan dua sanksi administratif kepada Ferdy Sambo. Sanksi pertama adalah Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Pada sanksi ini, Dofiri menyebut Sambo sudah menjalaninya.

"B, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Pertimbangan majelis sidang untuk memberikan PTDH kepada Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Ketujuh pelanggaran pasal ini dibacakan Kabaintelkam.

Berikut tujuh pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

  1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas negara kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik kepolisian Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota  kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#FERDY SAMBO#ferdy sambo dipecat#kode etik#Kode Etik Profesi Polri#POLRI#Ahmad Dofiri

Berita Terkait

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Djawanews.com – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyerukan agar Presiden Indonesia Prabowo Subianto tidak tinggal diam dan mengambil peran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09
  • PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara
    Berita Hari Ini

    PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 11:11
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

2

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

4

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

5

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up