Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Pasal yang Dilanggar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

MS Hadi
MS Hadi 26 Agustus 2022 at 08:58am

Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di mana Ferdy Sambo dinyatakan melakukan tujuh pelanggaran etik.

Putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Pada sidang etik Ferdy Sambo itu, Dofiri sebagai pimpinan sidang.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus.

Dofiri lalu membacakan dua sanksi administratif kepada Ferdy Sambo. Sanksi pertama adalah Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Pada sanksi ini, Dofiri menyebut Sambo sudah menjalaninya.

"B, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Pertimbangan majelis sidang untuk memberikan PTDH kepada Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Ketujuh pelanggaran pasal ini dibacakan Kabaintelkam.

Berikut tujuh pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

  1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas negara kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik kepolisian Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota  kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#FERDY SAMBO#ferdy sambo dipecat#kode etik#Kode Etik Profesi Polri#POLRI#Ahmad Dofiri

Berita Terkait

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Djawanews.com - Kasus dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Doplang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menawarkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
    Berita Hari Ini

    Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

    Saiful Ardianto 21 Sep 2026 19:53
  • Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Saiful Ardianto 18 Sep 2026 19:33
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Djawanews.com - Indonesia dan Kanada menjajaki perluasan kerja sama ekonomi, mulai dari investasi mineral kritis hingga pengembangan energi nuklir. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Koordinator ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Saiful Ardianto 15 Sep 2026 18:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
Berita Hari Ini

1

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
Berita Hari Ini

2

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up