Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan Diperiksa KPK
Syariefuddin Hasan (Tribun)

Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan Diperiksa KPK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 04 Januari 2023 at 12:25pm

Djawanews.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan. Mantan Wakil Ketua MPR RI diperiksa menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Direktur LPDB KUKM periode 2010-2017, Kemas Daniel.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Selain Syariefuddin, penyidik KPK juga bakal memeriksa satu saksi dari pihak swasta bernama Endang Suhendar. Pemeriksaan mereka bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka perkara korupsi LPDB KUMKM. Keempatnya diduga terlibat dalam penyaluran dana fiktif di Jawa Barat pada periode 2012-203.

Keempat tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi; Sekretaris II koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi; dan Direktur PT PancaMulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keempatnya telah ditahan oleh penyidik. Mereka ditahan di tempat yang berbeda. Kemas Danial ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, Dodi Kurniawan di rutan KPK pada gedung Kavling C1, Deden Wahyudi di rutan KPK pada gedung C1 dan Stevanus Kusnadi di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini, menurut Nurul, bermula ketika Stevanus Kusnadi menemui Kemas sekitar tahun 2012. Saat itu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza atau BTP. Saat itu kondisi bangunan yang ditawarkan belum selesai seratus persen. Stevanus meminta Kemal membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM.

Kemas pun disebut menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andara Aluddin selaku ketua pusat koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jawa Barat.

Sesuai arahan Kemal, Andara Aludin meminta Dodi Kurniawan untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli kios di mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku KUMKM.

Pencairan dana itu diduga bermasalah. KPK menyatakan bahwa data pelaku KUMKM yang merupakan syarat untuk pengajuan dana bergulir LPDB diduga palsu.

Hal tersebut tidak dilakukan ataupun dilakukan dengan tidak benar. Tetapi, tetap diberikan untuk periode 2012-2013 dan telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," ujarnya.

Uang sebesar Rp 116,8 miliar itu kemudian di autodebit melalui rekening bank milik Kopanti Jawa Barat dan Rp 98,7 miliar di antaranya dialirkan ke rekening Stevanus di Bank BTPN.

Dari jumlah itu, Stevanus disebut hanya bisa melakukan pengembalian sebesar Rp 3,3 miliar. Kemal lantas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Gufron menjelaskan bahwa Kemal diduga menerima uang sejumlah 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden Wahyudi mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jawa Barat.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK menyatakan bahwa korupsi LPDB KUMKM Provinsi Jawa Barat itu merugikan negara sebesar Rp 116,8 miliar.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Eks Menteri Koperasi#Menteri Koperasi#Syariefuddin Hasan#kpk#berita hari ini

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up