Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun peraturan baru untuk mengatur aktivitas reviewer atau influencer yang membahas produk pangan, obat, dan kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan pihaknya melarang para reviewer untuk mengumumkan hasil review produk karena bukan otoritas berwenang.
Dia menjelaskan, jika para influencer ingin membagikan hasil review, mereka harus melaporkannya terlebih dahulu ke BPOM sebagai otoritas berwenang.
"Nah hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan," kata Taruna ketika ditemui di Jakarta, usai rapat bersama DPR, dikutip dari Antara, Rabu 5 Februari.
Dia menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan dasar akademik sebagai basis aturan, kemudian akan melakukan dengar pendapat, setelah itu melakukan berbagai harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.
"Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu Undang-Undang atau Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang," dia menjelaskan.
Sebelumnya, BPOM pernah mempertemukan para pemengaruh bidang kecantikan di Jakarta, Jumat (17/1/2025) untuk merekonsiliasi mereka.
"Motivasi, tujuan utamanya adalah bagaimana berjuang untuk menjadikan kosmetik Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kenapa? Karena dengan huru-hara yang terjadi itu berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik, terhadap produk-produk dalam negeri kita," kata Taruna.
Dia menjelaskan bahwa dia menghargai niat baik pemengaruh yang mengecek dan meninjau (review) produk kosmetik untuk mengingatkan publik. Namun, jika bertindak sendiri seperti itu, maka dapat berujung pada kasus-kasus lain, contohnya apabila pihak yang produknya ditinjau tidak terima kemudian melayangkan tuntutan.