Djawanews.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset rumah milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner Donni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Rumah tersebut berhasil terjual dengan harga Rp3,5 miliar.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir ANTARA.
Aset yang dilelang memiliki luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi. Nilai limit yang ditetapkan untuk aset Doni Salmanan ini adalah Rp3.527.080.000, dan berhasil terjual dengan harga yang sama.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, yaitu https://lelang.go.id.
Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.