Djawanews.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
Agus menjabarkan, kajian akademis itu akan dilakukan oleh Majelis hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah.
Hasil dari kajian itu nanti akan dikirimkan kepada Pemerintah maupun DPR dalam bentuk rekomendasi.
“Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa ketika ada RUU, Muhammadiyah selalu… setelah melakukan kajian terus memberi masukan kepada yang terlibat dalam hal ini kepada DPR dan pemerintah,” ujar Agus, Senin (16/11/2020).
Agus mengatakan, sebelum memberkan pandangan, Mhammadiyah sering kali membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU.
Apabila setuju ataupun tidak setuju terhadap sebuah kebijakan atau berkaitan dengan sebuah aturan, Muhammadiyah selalu berusaha mengikuti prosedur dan cara-cara konstitusional yang berlaku.
“Jadi selalu Muhammadiyah lakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengomunikasikan undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah konstitusional,” ucap Agus Taufiqurrahman.
Sekedar informasi, RUU Minol menjadi perhatian publik usai DPR kembali bersidang setelah reses pada awal November ini. RUU Minol diusulkan oleh 21 legislator dari tiga fraksi yaitu PPP, PKS, dan Gerindra. Saat ini RUU Minol sedang dikaji di Baleg DPR.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.