Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Seputar Jogja: Enam Pasangan Selingkuh di Rumah Indekos Terciduk Sabhara Polres Bantul

Berita Seputar Jogja: Enam Pasangan Selingkuh di Rumah Indekos Terciduk Sabhara Polres Bantul

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 09 Juli 2020 at 09:18am

Djawanews.com – Enam pasangan selingkuh di rumah kost yang terletak di kawasan wisata Parangtritis Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek petugas Satuan Sabhara Polres Bantul, Selasa (7/7/2020).

Pasangan tanpa ikatan nikah yang ngekost di kawasan Parangtritis tersebut sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Bantul.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satsabhara Polres bantul, Ipda Sawabi mengungkapkan nama-nama pasangan tersebut, yakni Dec (35) dan Ris (25), keduanya warga Banguntapan, Bantul, Han (25) warga Klaten dan Lil 923) warga Banjarnegara, Muh (23) warga Bantul dan Umi (20) warga Wonosobo.

Kemudian ada Giy 935) warga Pleret dan Kur (35) warga Sumedang, Wan (28) warga Magelang dan Sri (23) warga Semarang. Terakhir yakni Agu (28) dan Nel (24) keduanya berasal dari Wonosobo.


Baca Juga:
  • Berita Jateng: Balai Desa Disegel Warga karena Kesal Laporan Perangkat Desa Selingkuh Tak Digubris
  • Berita Kriminal Jogja: Dikira Selingkuh, Warga Condongcatur Ditendang hingga Digigit Pacarnya
  • Pergoki Selingkuh, Jessica Jane Unggah Video Ericko Lim dan Listy Chan Bermesraan di Kasur

Mereka yang terciduk semuanya mengaku telah tinggal sekamar meski tanpa ikatan nikah. Keenam pasangan ini dinyatakan melanggar pasal Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum dalam wilayah hukum Polres bantul.

Keenam pasangan tersebut sempat diamankan semalam di Mapolres Bantul. Lalu pada Rabu (8/7/2020) mereka dikirim ke PN Bantul untuk menjalani sidang Tipiring.

Ancaman bagi pasangan tak resmi ini bermacam-macam. Mulai dari penjara selama 7 hari, atau denda Rp 1 juta hingga kurungan 1 bulan atau denda Rp 2 juta.

Bagikan:
#BANTUL PASANGAN SELINGKUH#berita hari ini#POLRES BANTUL#Selingkuh#Yogyakarta

Berita Terkait

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi
    Berita Hari Ini

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memegang peran penting dalam menjaga stabilitas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    Saiful Ardianto 30 Apr 2026 19:29
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Djawanews.com - Fenomena El Nino kembali menjadi perhatian nasional karena potensi mengurangi ketersediaan air di bendungan dan sungai, berdampak langsung pada kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air ( ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Saiful Ardianto 27 Apr 2026 20:21
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up