Djawanews.com – Tim Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus supplier Bandar pil koplo berinisal IBS (21) di Mantrijeron, Yogyakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar, Kamis (25/6/2020). Dia mengatakan, setiap minggunya, tersangka bisa menjual 32 toples pil kolplo.
“Tersangka ini merupakan pemain besar. Dia tak hanya jual perbutir, tapi sekali menjual ke Bandar bisa 5 sampai sepuluh toples. Setiap toples berisi 1.000 pil koplo,” ujar Sukar.
Saat melancarkan aksinya, tersangka tidak langsung tatap muka dengan pelanggan. Namun menyuruh kurir untuk COD ataupun meletakkan di sebuah alamat.
Sukar menyebut, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 32 ribu pil koplo. Diduga barang tersebut dibeli dari luar kota.