Djawanews.com – Terhitung mulai 5 Juli hingga status tanggap darurat DIY berakhir pada 31 Juli mendatang, Petugas Dishub DIY beserta jajarannya akan mengadakan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan secara persuasif pada angkutan umum di kantong parkir sekitar destinasi wisata Yogyakarta.
“Kawasan wisata kami prioritaskan karena paling rentan terjadi penularan COVID-19,” kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi dikutip dari Antara.
Pada tahap awal, terdapat 12 titik kantong parkir kawasan wisata di DIY yang akan menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai potensial dikunjungi banyak wisatawan, seperti Parkir Ngabean dan Abu Bakar Ali di Kota Yogyakarta.
Pemeriksaan terhadap kendaraan umum tersebut meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan fasilitas handsanitizer serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pemeriksaan kita lakukan secara persuasif dan lebih menuntut kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan memenuhi protokol kesehatan,” kata Lazuardi.
Dishub DIY selanjutnya akan melakukan pendataan serta memberikan teguran secara tertulis pada angkutan umum yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.