Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Jateng: 50% Pemohon NIkah di Jepara karena Hamil Duluan

Berita Jateng: 50% Pemohon NIkah di Jepara karena Hamil Duluan

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 27 Juli 2020 at 11:41am

Djawanews.com – Tentu kabar yang mencengangkan dari banyaknya pemohon nikah di Jepara, Jawa Tengah lantaran hamil duluan. Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pengadilan Agama Jepara.

Meskipun demikian, Pengadilan Agama Jepara menjelaskan jika dari 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya disebabkan karena hamil terlebih dahulu.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mejelaskan jika penyebab lainnya dari pemohonan nikah, di antaranya karena faktor usia belum genap 19 tahun sebagaumana aturan terbaru.

“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Taskiyaturobihah, Minggu (27/7).

DIketahui, jika data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020.

“Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah,”terangnya.

Taskiyaturobihah juga ingin meluruskan pemberitaan di media online atau daring (dalam jaringan) yang menyebutkan jika 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Menurutnya, mengingat usia pemohonnya kebetulan antara 14-18 tahun maka tidak semuanya lulusan SMA.


Baca Juga:
  • Berita Jogja: Dianggap Bulan Jelek, Angka Pernikahan di Kulon Progo Turun saat Juli
  • Berita Jateng: Pernikahan Dini di Jepara Marak, Kebanyakan karena Hamil Duluan
  • Kabar Jateng: KUA Pemalang Banjir Pemohon Nikah

Dari data pemohon dispensasi nikah, menurut Taskiyaturobihah tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD.

“Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020,” ujarnya.

Perlu diketahui, permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Selain dispensasi pemohon nikah di Jepara, jangan lupa simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#dispensasi nikah#jawa tengah#Jepara#pengadilan agama#pernikahan

Berita Terkait

    PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung transisi energi nasional. Pada ajang Indonesia Best Electricity Award (IBEA) 2025, PLN berhasil meraih penghargaan sebagai Leading ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam
    Berita Hari Ini

    Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam

    Saiful Ardianto 21 Jul 2025 09:35
  • Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
    Berita Hari Ini

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

    Saiful Ardianto 18 Jul 2025 14:15
  • Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

    Djawanews.com - Instalasi energi baru terbarukan (EBT) di Amerika Serikat diperkirakan akan mengalami penurunan drastis setelah 2027. Hal ini disebabkan oleh penghapusan kredit pajak untuk proyek tenaga ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 17 Jul 2025 13:51
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 17 Jul 2025 13:51

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
Berita Hari Ini

1

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
Berita Hari Ini

2

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam
Berita Hari Ini

3

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam

PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
Berita Hari Ini

5

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up