Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meluncurkan kebijakan baru terkait standar UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 mendatang. Sebelumnya, UMP ibu kota sempat diteken kenaikannya di angka 0,85%, namun kini direvisi oleh Anies menjadi 5,1%.
Kenaikan 5,1% setara dengan Rp225.667 rupiah. Keputusan ini, kata Anies, mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%. Sementara, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Selain itu, kenaikan UMP ini juga berdasarkan kajian ulang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp4.641.854.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ungkap Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu, 18 Desember.
Anies Baswedan juga menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies Baswedan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.