Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Dibalik Gaga Muhammad Hanya Dapat Ancaman 4,5 Tahun Penjara Secara Hukum, Netizen Bantu Bongkar dan Jelaskan
Gaga Muhamman dituntut jaksa hukum 4,5 tahun penjara. (detik.net.id)

Alasan Dibalik Gaga Muhammad Hanya Dapat Ancaman 4,5 Tahun Penjara Secara Hukum, Netizen Bantu Bongkar dan Jelaskan

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 06 Januari 2022 at 02:29pm

Djawanews.com – Nama Gaga Muhammad kembali mencuat ke publik setelah Jaksa Pengadilan memberikan tuntutan penjara 4,5 tahun. Sebelumnya, Gaga Muhammad ditetaptkan menjadi tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan pacarnya yang kini telah meninggal dunia, Almarhumah Edelenyi Laura Anna lumpuh total.

Dari kasus kelalaian dalam berkedaran itu, Gaga dituntut dan dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia mengemudi dalam kondisi mabuk dan tidak dalam kesadaran penuh hingga berujung kecelakaan fatal. Namun banyak warganet yang tidak terima dengan ancaman dan tuntutan jaksa hukum atas masa tahanan Gaga.

Seorang pegiat media sosial bernama Muhammad Sadam melalui akun Instragamnya dengan username @sadam.jpg memberikan tanggapan berbeda. Ia yang merupakan seorang sarjana hukum memaparkan alasan dibalik diringankannya ancaman penjara terhadap Gaga Muhammad.

“Kalo kalian bisa baca, Gaga dikenakan pasa 31o ayat (3) yang ancaman maksimal hukumannya 5 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Nah Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada Gaga karena memang secara hukum Jaksa tidak bisa menuntut lebih dari apa yang tertera dalam UU-nya,” tulis Sadam dalam story Instagram pribadinya.

Netizen Sarjana Hukum Bongkar Alasan Kenapa Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Sadam juga menjelaskan bahwa kasus kecelakaan Gaga dan Edelenyi bukanlah kesengajaan, melainkan kelalaian pelaku. Dasar hukumnya memang hanya memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kenapa gaga cuma dituntut 4,5 tahun penjara? Karena memang tidak bisa menuntut secara maksimal. Kenapa? Dari pandangan gue yaa, gue melihat jaksa memang udah ga kasih ampun ke si Gaga ini. GOOD JOB,” tulis Sadam.

“Jaksa dalam menuntut harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” kata Sadam.

Baca Juga:
  • Heboh! Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna Bebas, Polisi: Sejak 18 April 2024
  • Bongkar Tabiat Buruk Gaga Muhammad, Dulu Sering Porotin Laura Anna Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
  • Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Bacakal Hal-hal yang Memberatkan

Sadam menjelaskan juga bahwa unsur kesengajaan dapat memberatkan pelaku, namun unsur kelalian dapat meringankan kejahatan pelaku. Jadi kesengajan dan kelalian disini berperan penting bagaimana jaksa akan menuntur Gaga Muhammad untuk menjalani masa tahanan lebih berat atau lebih ringan.

“Nah karena ini masih bersifat tuntutan dari jaksa, jadi masih belum fuix hukumannya! Hasil akhirnya nanti ada di tangan hakim melalui putusan yang dikeluarkan dan diresmikan. Majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih berat atau ringan tergantung dalam pertimbangannya” pungkas Sadam mengenai kasus tuntutan hukuman Gaga Muhammad yang hanya 4,5 tahun penjara.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#gaga muhammad#Edelenyi Laura Anna#media sosial#Muhammad Sadam#Instagram#Hukum

Berita Terkait

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36
  • PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Perta Arun Gas (PAG) memainkan peran strategis dalam sektor energi di Sumatera Utara, khususnya dalam menyediakan gas untuk berbagai industri dan kebutuhan kelistrikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 12:16
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
Berita Hari Ini

2

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

4

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

5

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up