Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas
Gugatan presidential threshold berpeluang kecil untuk menang lawan MK. (jpnn.com)

6 Gugatan Presidential Threshold Masih Punya Peluang Tipis Setelah 20 Kali Kandas

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 26 Februari 2022 at 08:35pm

Djawanews.com – Sebanyak 6 gugatan atas presidential threshold atau ambang batas calon presiden yang bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya berpeluang kecil bisa menang. MK menyatakan Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021.

Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold atau ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan. Lembaga ini mencatat Mahkamah menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya. Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari. Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis, 24 Februari.

Dalam pertimbangan putusan itu setidaknya terdapat dua hal pokok yang dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, terkait status para pemohon yang dianggap tidak berkedudukan hukum. Mahkamah membatasi kualifikasi pemohon harus merupakan orang yang memiliki kemungkinan kerugian konstitusional akibat undang-undang yang digugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007.

Mahkamah Konstitusi Sebut Gugatan Presidential Threshold Masih Belum Kuat

Dalam putusan 6 perkara itu, Mahkamah menilai pada diri pemohon tidak terdapat kerugian konstitusional. Salah satunya terjadi pada gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. MK menyebut pemohon telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan Presiden 2024. Hal ini hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon,” kata Mahkamah dalam pertimbangannya.

Kedua, Mahkamah juga mementahkan argumen pemohon yang menyebut keberadaan Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu dan beberapa persoalan Pemilu lainnya. Menurut Mahkamah, norma Pasal 222 yang mengatur presidential threshold itu tidak membatasi jumlah pasangan capres-cawapres. Tidak adanya korelasi ini juga terjadi pada argumen lain yang diajukan pemohon.

“Norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan perkara Gatot Nurmantyo.

Baca Juga:
  • PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold: Kami Bermimpi Dorong Kader Sendiri
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi
  • PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Soal Penghapusan Presidential Threshold Saat Kongres Bulan Depan

Dalam kesimpulannya, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan. Kemudian, pokok permohonan pemohon juga tidak dipertimbangkan. “Dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.

Sebenarnya, salah satu gugatan ambang batas yang diputus MK pada Kamis (24/2) diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, di mana Gerindra merupakan partai peserta pemilu. Namun, Ferry tidak mengajukan gugatan atas nama partai melainkan diri sendiri. Meski empat hakim menyatakan dissenting opinion atas kedudukan hukum Ferry, hanya dua hakim yang mengabulkan pokok permohonannya.

Sementara itu, salah satu gugatan yang saat ini sudah teregistrasi dan menunggu disidangkan diajukan oleh Partai Ummat besutan Amien Rais. Perkara bernomor 11/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjennya, A. Muhajir. Namun, sebagai pandatang baru, Partai Ummat belum terdaftar sebagai Pemilu. Nasib gugatan presidential threshold ini juga tinggal menunggu waktu apakah bakal bernasib serupa pendahulunya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#presidential threshold#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#pemilu#gerindra#ambang batas capres#UU PEMILU#Gatot Nurmantyo

Berita Terkait

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik
    Berita Hari Ini

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik

    Djawanews.com – Sekolah Rakyat, yang dinaungi Kementerian Sosial (Kemensos), dijadwalkan akan memulai kegiatan pembelajaran pada 14 Juli 2025 secara serentak di 100 titik lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Mensos ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional
    Berita Hari Ini

    Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional

    MS Hadi 15 Jun 2025 11:11
  • Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
    Berita Hari Ini

    Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

    MS Hadi 15 Jun 2025 10:19
  • Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta di ibu kota. Dia mengatakan wacana ini muncul setelah adanya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan
    Berita Hari Ini

    Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan

    MS Hadi 14 Jun 2025 14:15
  • Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji

    MS Hadi 14 Jun 2025 10:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up