Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
1 Tersangka Pembunuhan Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati, Polisi: Sudah Dewasa
Tersangka pembunuhan bocah di Makassar (kompas)

1 Tersangka Pembunuhan Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati, Polisi: Sudah Dewasa

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 15 Januari 2023 at 11:58am

Djawanews.com – Salah satu tersangka pembunuhan bocah di Makassar ternyata sudah dapat dikategorikan dewasa. Ancaman hukuman mati pun bisa saja diterapkan. Sebelumnya, polisi mengumumkan dua tersangka pembunuhan bocah di Makassar adalah AD (17) dan MF (14).

Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku. Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.

Sementara, AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.

"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).

"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," jelasnya.

Baca Juga:
  • Terungkap di Persidangan, Oknum TNI AL Berhubungan Badan sebelum Bunuh Jurnalis Juwita
  • Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Perempuan di Banjarbaru Kalsel
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya

Dalam kasus ini, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.

"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," cetus Lando.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa. Jika ancaman maksimalnya hukuman mati, anak hanya diputus paling lama 10 tahun bui.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pembunuhan bocah di Makassar#Pembunuhan#bocah#makassar#pembunuhan berencana#berita hari ini#KRIMINAL

Berita Terkait

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
    Berita Hari Ini

    Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak melontarkan kritik keras kepada para pejabat daerah yang mengeluhkan gaji mereka tidak cukup. Menurutnya, pejabat seperti itu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina
    Berita Hari Ini

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    MS Hadi 13 Jul 2025 19:07
  • Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
    Berita Hari Ini

    Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

    MS Hadi 13 Jul 2025 14:34
  • Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up