Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Teknologi
Panen Rp1 Triliun: Dari Pajak Aset Kripto Milik Rakyat, Negara Makin Cuan
Aset kripto di Indonesia mulai Mei nanti bakal kena pajak 0,01 persen. (republika.co.id)

Panen Rp1 Triliun: Dari Pajak Aset Kripto Milik Rakyat, Negara Makin Cuan

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 April 2022 at 10:34am

Djawanews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyebutkan negara bisa mendapatkan penerimaan atau cuan lebih dari Rp1 triliun dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia, yang akan berlaku mulai 1 Mei  nanti.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN dan PPh dihitung berdasarkan total transaksi aset kripto selama 2020 silam yang mencapai Rp850 triliun, di saat pajak kripto belum diterapkan.

“Berdasarkan data yang kita peroleh, tahun 2020 total transaksi kripto di Indonesia ini Rp850 triliun. Berarti dikali 0,2% ya sekira hampir Rp1 triliun sekian,” ujar Bonarsius dalam media briefing, Rabu, 6 April.

Selain itu, DJP juga telah melakukan riset alasan mengapa aset kripto harus dipajaki di dalam negeri. Pasalnya aset kripto bukan merupakan currency atau alat tukar resmi seperti yang diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Baca Juga:
  • Pelaku Penipuan Investasi Kripto Ratusan Juta Dibekuk Polisi
  • Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
  • Di Tengah Pertumbuhan Adopsi Bitcon, Jumlah ATM Kripto Justru Menurun

Aset Kripto Sebagai Komoditas, Pengenaan Pajak Sudah Sah dan Resmi

Dalam aturan lainnya, di Kementerian Perdagangan misalnya, juga tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga Negara (SBN). Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur kripto sebagai komoditas.

“Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN,” tutur Bonarsius lagi.

Reward atau imbalan atas pemajakan terhadap transaksi aset kripto ini, kata Bonarsius adalah pihak yang terlibat di dalam transaksi aset kripto otomatis membantu negara mengumpulkan penerimaan pajak. Yang pada akhirnya uang tersebut membantu masyarakat Indonesia untuk memutar roda perekonomian.

“Rewardnya adalah pihak yang terlibat exchanger untuk membantu bergotong royong, himpun dana yang kita butuhkan. Pajak ini kan fungsi budgeter-nya, kumpulkan uang sebanyak-banyaknya,” jelas Bonarsius.

“Terus nanti pengeluarannya (dari penerimaan pajak) diatur sedemikian rupa agar negara ini hadir dalam konteks negara yang membutuhkan. Negara menghargai pengusaha dan warga negara Indonesia. Mudah-mudahan amal ibadahnya diterima,” kata Bonarsius melanjutkan.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Humas DJP Dwi Astuti menegaskan potensi penerimaan dari pajak aset kripto seperti yang diatur di dalam PMK 68 Tahun 2022, akan sangat bergantung pada volume transaksi jual dan beli aset kripto di dalam negeri.

“Potensi (Penerimaaan) itu akan sangat tergantung berapa besar transaksi 2021. Tapi yang terjadi 2020 total transaksi kripto sebesar Rp850 triliun jadi jumlahnya bisa naik turun jadi akan sangat bergantung pada Equal transaksinya seperti apa,” jelas Dwi Astuti.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11% . Sedangkan jika perdagangan tidak dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto maka besarnya PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%

Selanjutnya penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau pertukaran aset kripto, maka penjual dikenai PPh pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% yang akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#ASET KRIPTO#cryptocurrency#kripto#pajak#pemerintah#negara#PPN#INDONESIA#transaksi#PBI#Peraturan Bank Indonesia

Berita Terkait

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
    Teknologi

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

    Djawanews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengembangkan prototipe model terjemahan berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dengan fokus pada bahasa daerah, diawali dengan Bahasa Bugis. Inisiatif ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
    Teknologi

    Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring

    MS Hadi 29 Jun 2025 16:02
  • DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data
    Teknologi

    DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data

    MS Hadi 28 Jun 2025 16:13
  • SoundCloud Luncurkan Fitur
    Teknologi

    SoundCloud Luncurkan Fitur "Liked By Indicators", Bisa Mengetahui Siapa Saja yang Menyukai Sebuah Lagu

    Djawanews.com – SoundCloud resmi meluncurkan fitur bernama “Liked By Indicators”.  Fitur ini memungkinkan pengguna bisa mengetahui siapa saja yang menyukai sebuah lagu, baik itu teman, penggemar lain, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber
    Teknologi

    Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber

    MS Hadi 22 Jun 2025 17:05
  • Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya
    Teknologi

    Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya

    MS Hadi 21 Jun 2025 17:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up