Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Lifestyle
Hukum Soal Membayar Utang Puasa Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil dan menyusi diperbolehkan untuk utang puasa demi kesehatan dan keselamatan sang bayinya. (medkomtek.com)

Hukum Soal Membayar Utang Puasa Ibu Hamil atau Menyusui

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 16 April 2022 at 06:11pm

Djawanews.com – Bagaimana hukumnya membayar utang puasa bagi seorang ibu hamil atau yang sedang mengandung? Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika khawatir dengan kondisi dirinya maupun bayi atau janinnya.

Kendati demikian, ibu hamil atau menyusui tetap wajib membayar utang puasa. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Udzur syar'i merupakan halangan sesuai dengan kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang mukallaf, boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban tersebut di kemudian hari.

“Hukum tidak berpuasa bagi mereka adalah afdhol (re: lebih baik), dan menjadi makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan jika puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa dan haram berpuasa,” kata Isfah pada Kamis, 7 April.

Meski begitu, di kemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha. Berikut rincian pembayaran qadha dan fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa saat ramadan.

Ada Dua Cara Untuk Melunasi Utang Puasa Bagi Ibu Hamil atau Menyusui:

  1. Hanya membayar qadha atau kekurangan puasa

Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Baca Juga:
  • Tips Lancar Menyusui saat Puasa
  • Ibu Menyusui Perlu Berhenti Puasa Jika Tanda Ini Sudah Muncul
  • 5 Makanan Wajib Dihindari Bagi Ibu Hamil saat Sahur dan Buka Puasa

  1. Membayar qadha dan bayar fidyah

Sementara, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja memiliki dua kewajiban. Dia harus membayar qadha puasa sekaligus fidyah.

Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 1 mud atau 6,75 ons. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa. Jadi begitulah hukum bagi ibu hamil atau menyusui menyelesaikan permaslahan utang puasa menurut agama Islam.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#utang puasa#puasa#ramadan#ibu hamil#hamil#Mengandung#bayi#menyusui#PBNU#Isfah Abidal Aziz

Berita Terkait

    Tips Merawat Furnitur Luar Ruangan agar Tetap Bersih dan Awet
    Lifestyle

    Tips Merawat Furnitur Luar Ruangan agar Tetap Bersih dan Awet

    Djawanews.com – Furnitur luar ruangan yang bersih dan terawat tidak hanya meningkatkan kenyamanan area eksterior rumah, tetapi juga mempercantik tampilan secara keseluruhan. Merawat furnitur luar ruangan agar ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 5 Buah untuk Kulit Glowing yang Wajib Dicoba
    Lifestyle

    5 Buah untuk Kulit Glowing yang Wajib Dicoba

    MS Hadi 14 Jun 2025 09:09
  • Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya
    Lifestyle

    Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya

    MS Hadi 09 Jun 2025 07:03
  • 7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik
    Lifestyle

    7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik

    Djawanews.com – Di tengah tren urban farming yang semakin populer, aglaonema tetap menjadi salah satu primadona para pencinta tanaman hias. Dikenal dengan daunnya yang cantik dan corak ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS
    Lifestyle

    Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS

    MS Hadi 04 Jun 2025 13:15
  • Perawatannya Mudah, 7 Rekomendasi Tanaman Hias Outdoor untuk Percantik Rumah
    Lifestyle

    Perawatannya Mudah, 7 Rekomendasi Tanaman Hias Outdoor untuk Percantik Rumah

    MS Hadi 01 Jun 2025 10:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya
Lifestyle

1

Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya

5 Buah untuk Kulit Glowing yang Wajib Dicoba
Lifestyle

2

5 Buah untuk Kulit Glowing yang Wajib Dicoba

Tips Merawat Furnitur Luar Ruangan agar Tetap Bersih dan Awet
Lifestyle

3

Tips Merawat Furnitur Luar Ruangan agar Tetap Bersih dan Awet

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up