Djawanews.com - Sejak 2011, 30 Agustus ditetapkan sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan ini diciptakan sebagai pengingat masyarakat dunia bahwa pernah terjadi kejahatan penghilangan orang secara paksa di berbagai negara. Selain itu, peringatan ini bertujuan menarik perhatian masyarakat dunia untuk terus mempertanyakan nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa.
Di Indonesia sendiri, kasus penghilangan orang secara paksa terjadi di beberapa daerah selama kurun waktu pemerintahan militeristik Orde Baru dan bahkan terjadi ketika masa reformasi. Dilansir dari laman resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tercatat pada peristiwa pembantaian 1965/1966 atau peristiwa PKI terdapat puluhan ribu orang yang menjadi korban penghilangan paksa.