Djawanews.com – Masa penahanan Nikita Mirzani resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Panglima Polim pada Kamis, 1 Mei.
"Iya benar (masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang) saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi.
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan," jelasnya.
Ia juga menguraikan perbedaan pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam proses hukum pidana.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan," lanjut Fahmi.
Terkait reaksi Nikita atas perpanjangan masa penahanannya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman secara hukum kepada sang artis.
"(Reaksi Nikita Mirzani soal ini) Enggak ada itu urusan nggak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi pun menegaskan bahwa jika ancaman hukuman tidak mencapai sembilan tahun, maka proses penahanan akan berbeda, dan bisa saja berakhir lebih cepat.
"Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH Lepas Demi Hukum," pungkasnya.