Djawanews.com – Nama selebgram Ayu Aulia belum lama ini menjadi sorotan publik lantaran aksi percobaan bunuh diri yang dilakukannya pada Selasa 22 Februari lalu. Namun, aksi itu disebut hanyalah sebuah rekayasa oleh kakak angkat Ayu Aulia sendiri yakni Ade Ratna Sari.
Menanggapi tudingan tersebut, Ayu Aulia pun melaporkan Ade atas tuduhan pencemaran nama baik. Sementara, dari pihak Ade sendiri juga melaporkan Ayu atas dugaan kekerasan yang dilakukannya.
Ayu Aulia juga mengungkapkan, percobaan bunuh diri yang dilakukannya bukanlah sebuah rekayasa belaka. Ayu Aulia mengatakan, untuk tuduhan rekayasa percobaan bunuh diri itu akan terjawab sendiri. Wanita yang pernah dekat dengan Zikri Daulay ini juga menambahkan, tidak mungkin ada seseorang yang mau bunuh diri tapi hanya pura-pura.
“Kalau itu kayaknya nanti bakal terjawab sendiri ya, maksudku mana ada sih orang mau bunuh diri settingan kan dablek aja, yah bisa dinilai aja sih, mana yang selama ini berkoar-koar mana yang diem saja,” ucap Ayu dalam video yang diunggah di YouTube channel Warkop Jurnalis.
Ayu Aulia sendiri juga telah menyiapkan barang-barang bukti atas pencemaran yang dilakukan oleh pihak Ade. Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono mengatakan, pihaknya melaporkan Ade terkait pasal 310 dan 311 KUHP jucto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Sekarang kami mau BAP atas laporan kemarin. Ini atas laporan kita pasal 310 dan 311 KUHP jucto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Herdiyan Saksono.
Herdiyan mengatakan, pihak Ayu telah mengumpulkan bukti-bukti media maupun tangkapan layar dan status yang telah diposting oleh Ade. Namun, ia mengungkapkan, kebenaran mengenai bukti tersebut diserahkan sepenuhnya oleh pihak penyidik.
"Bawa barang-barang bukti. Ya sesuai dengan yang kita laporkan dari awal itu, bukti-bukti screenshot status yang kami sudah siapkan," jelasnya.
Herdiyan juga menambahkan, terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ade, Ayu sendiri benar-benar menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Ia juga mengatakan, jika laporan itu palsu pasti akan diusut oleh pihak yang berwajib.
“Menurut saya itu kita serahkan saja ke pihak yang berwajib, kita menghormati hukum Polres Jakarta Selatan untuk menyelesaikan sebaik-baiknya,” tutur Herdiyan.
“Karena kenapa? Kalau bikin laporan palsu pasti akan masuk sendiri,” imbuhnya.