Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Entrepreneur
Macam-Macam Izin Usaha Penting Banget, Perlu Dicatat

Macam-Macam Izin Usaha Penting Banget, Perlu Dicatat

Almira Novitasari
Almira Novitasari 20 Juni 2019 at 07:09am
Sebelum membahas macam-macam izin usaha, kita juga perlu tahu pengertian izin usaha.

Pasalnya, sebuah izin usaha itu memiliki persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas berdirinya suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.

Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang itu adalah sebuah sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.

Supaya kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mempunyai dan mengurus izin usaha dari instansi pemerintah sesuai degan bidangnya.

Pengurusan izin usaha untuk pengusaha

Ragam izin usaha

Jika anda sudah memiliki niatan untuk mendirikan suatu usaha, maka perlulah mengetahui ragam jenis izin usaha, supaya memudahkan nantinya.

Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

sebelum mendirikan usaha di suatu tempat maka anda perlu mengurus SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Hal ini harus diurus baik perorangan atau berupa perusahaan.

Berikut prosedur pengurusan SITU:

a. Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan degan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.

b. Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.

c. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulang)

d. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001

Syarat Pengurusan Izin Usaha (http://peluangusahaterkini.com)

Persyaratan permohonan :

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar

b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar

c. Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar

d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan

e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan

f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa

g. Map biasa

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Jenis surat ijin ini akan dikeluarkan oleh kepala pengusaha menengah kecil yang mempunyai legalitas untuk pemenuhan berkas agar usahanya bisa lebih berkembang dibidang industri.

Syaratnya adalah, memiliki modal 5-200 juta rupiah. Syaratnya harus mengajukan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Apabila jenis usahanya sudah berkembang maka bisa juga mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BPKM.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Fungsi dari surat izin ini adalah agar perusahaan perseorangan, perusahaan, koperasi, dan persekutuan usaha dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan

Pasalnya, mereka semua itu wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan, dan hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

SIUP ada tiga jenis:

a. SIUP kecil adalah surat yang dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal  dibawah 200 juta  di luar tanah dan bangunan.

b. SIUP menengah adalah surat yang dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki modal  200 sampai dengan 500 juta di luar tanah dan bangunan.

c. SIUP besar adalah surat yang dikeluarkan perusahaan yang memiliki modal diatas 500 juta diluar tanah dan bangunan.

Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha Dagang atau juga biasa disebut Perusahaan Dagang (PD) adalah perusahaan perseorangan yang dikelola perseorangan.

Walau bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya membutuhkan bukti sah untuk menjalankan usahanya.

Tanda buktinya yaitu Izin usaha Dagang yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha pada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Selain itu ada juga, Tanda Daftar Industri (TDI), Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Prinsip (SIP).

Dan juga, Tanda Daftar Industri (TDI), HO Surat Izin Gangguan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan Izin BPOM.

Jadi itulah macam-macam izin usaha yang harus anda ketahui sebelum membuka usaha. Jadi perlu diperhatikan agar kedepanya saat mengurus tidak kebingungan dan sudah mengetahuinya.

Bagikan:
#Entrepeneur#Izin Usaha#Pengurusan Izin#Pengurusan SITU#Pengurusan SIUP#Ragam Usaha

Berita Terkait

    Mengenal Sosok Candra Dewi Maharani, Pengusaha Muda yang Hampir Putus Sekolah
    Entrepreneur

    Mengenal Sosok Candra Dewi Maharani, Pengusaha Muda yang Hampir Putus Sekolah

    Djawanews.com – Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan nama Candra Dewi Maharani. Sosoknya lebih dikenal dengan seorang pengusaha muda yang baru berusia 23 tahun. Selain pengusaha, ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Jangan Sampai Bertengkar! Begini Cara Kelola Keuangan Bersama Pasangan
    Entrepreneur

    Jangan Sampai Bertengkar! Begini Cara Kelola Keuangan Bersama Pasangan

    MS Hadi 09 Oct 2021 09:31
  • Komoditas Porang Begitu Menggiurkan, Prediksi Jokowi: Jangan-jangan Semua Mau Jadi Petani Porang
    Entrepreneur

    Komoditas Porang Begitu Menggiurkan, Prediksi Jokowi: Jangan-jangan Semua Mau Jadi Petani Porang

    Moksa Hutasoit 20 Aug 2021 12:41
  • Ingin Usaha Perabotan Rumah Tangga? Ketahui Modal Awal Usaha Pecah Belah
    Entrepreneur

    Ingin Usaha Perabotan Rumah Tangga? Ketahui Modal Awal Usaha Pecah Belah

    Djawanews.com – Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan perabotan pecah belah rumah tangga sangat tinggi. Nama pecah belah sendiri merupakan istilah yang tertuju pada perabotan rumah tangga. Perabotan ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Punya Peluang Menjanjikan! Inilah 3 Ide Produk Kreatif UKM yang Bisa Dijadikan Inspirasi
    Entrepreneur

    Punya Peluang Menjanjikan! Inilah 3 Ide Produk Kreatif UKM yang Bisa Dijadikan Inspirasi

    Mulyanto Nugroho 23 Jul 2021 12:01
  • Tips Memulai Bisnis Party Planner yang Harus Kamu Mengerti
    Entrepreneur

    Tips Memulai Bisnis Party Planner yang Harus Kamu Mengerti

    Mulyanto Nugroho 23 Jul 2021 10:50

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up