Djawanews.com – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol) kini telah dibahas pemerintah bersama DPR RI, kendati demikian di Sukoharjo para pengusaha alkohol tetap diminta melakukan proses produksi.
Imbauan tersebut sebagaimana diserukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo yang menyatakan jika alkohol untuk kebutuhan medis dan kesehatan harus tetap diproduksi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menerangkan jika pembahasan RUU Minol akan berdampak wilayah Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.
Sutarmo menjelaskan jika di Mojolaban dan Polokarto banyak perajin etanol dan tidak sedikit pula yang memproduksi jenis minuman keras lokal “ciu”. Hal tersebut membuat nasib para perajin tersebut terancam dengan adanya RUU Minol.
“Memang izinnya perajin itu memproduksi etanol untuk memenuhi kebutuhan medis dan kesehatan. Namun ternyata banyak perajin yang memproduksi miras jenis ciu dan ini jelas melanggar peraturan. Jadi adanya pembahasan RUU Minol oleh pemerintah dan DPR RI ini segera direspon khususnya perajin di wilayah Mojolaban dan Polokarto untuk tetap memproduksi etanol,” paparnya.
Sutarmo menjelaskan jika RUU Minol disahkan menjadi UU maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo akan melakukan pendampingan supaya para perajin di wilayahnya tetap memproduksi etanol.
“Untuk membuat etanol dengan kadar alkohol tinggi sesuai kebutuhan medis dan kesehatan memang membutuhkan waktu produksi lama, ini yang membuat perajin memilih cepat hanya memproduksi sampai menghasilkan ciu saja,” imbuhnya.
Selain nasib perajin ciu di Sukoharjo jika RUU Minol disahkan, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.