Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Pabrik Es Krim Aice Pecat Ratusan Buruh

Pabrik Es Krim Aice Pecat Ratusan Buruh

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 06 Maret 2020 at 08:22am

Djawanews.com – Ancaman PHK besar-besaran saat telah mengintai buruh di Indonesia sejak 2019. Ada berbagai macam penyebabnya, mulai dari kesepakatan buruh dan perusahaan yang berujung buntu, perang dagang, virus corona, dan lan sebagainya. Bahkan, baru-baru ini PT Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim AICE, telah memecat sebanyak 620 karyawannya.

Menurut Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah, pemecatan karyawan AICE didasarkan atas penilaian perusahaan yang menganggap para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Pemogokan yang dimaksud terjadi pada 21-28 Februari 2020 lalu.

“Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa ‘mengalami jalan buntu’,” kata Sarinah yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/3).

Buruh Berencana Boikot Perusahaan Es Krim AICE

Es Krim Aice

Buruh demo pabrik es krim Aice (buruh-online)

Hal itu memang diakui oleh pihak AFI melalui Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan. Dikutip Djawanews dari Detik, perusahaan sebelumnya telah memanggil para buruh untuk kembali bekerja, namun tak diindahkan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah, kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri,” kata Simon, Jumat (6/3/2020).

Pemogokan kerja sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Dalam pasal 2 dikatakan bahwa mogok kerja adalah hak buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.


Baca Juga:
  • Ancaman PHK Besar-Besaran, Benarkah?
  • Omnibus Law, Jurus Sakti Jokowi yang Diprotes Buruh

Sedangkan di pasal 6 ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Jika pekerja/buruh tak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri (ayat 3).

Sebagai informasi, pemogokan buruh di pabrik es krim Aice pada Februari lalu dikarenakan pabrik dinilai mengabaikan hak pekerja. Pihak buruh dan manajemen AICE telah mengadakan perundingan sebanyak enam kali, salah satunya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Meski keputusan PHK telah diambil, Sarinah menyatakan akan terus mengupayakan hak buruh. Mereka juga telah meminta bantuan dari serikat buruh dari negara tetangga, Filipina, untuk membantu mengupayakan tuntutan mereka.

Bagikan:
#AFI#AICE#ALPEN FOOD INDUSTRY#BISNIS#ES KRIM AICE#F-SEDAR#Sarinah#SIMON AUDRY HALOMOAN

Berita Terkait

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    Djawanews.com – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 resmi ditutup pada Minggu malam (13/7) dengan capaian transaksi yang memuaskan sebesar Rp7,3 triliun dan menarik 5,9 juta pengunjung. Wakil Gubernur DKI Jakarta, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    MS Hadi 29 Jun 2025 10:09
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up