Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
P3M Jakarta Tolak Pengesahan PP 28 Tahun 2024, Dinilai Ancam Industri Hasil Tembakau
Direktur P3M Sarmidi Husna (Dok. P3M)

P3M Jakarta Tolak Pengesahan PP 28 Tahun 2024, Dinilai Ancam Industri Hasil Tembakau

MS Hadi
MS Hadi 02 Agustus 2024 at 11:10am

Djawanews.com – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta menolak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait Pengamanan Zat Adiktif. PP tersebut dinilai berpotensi secara signifikan merusak ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Direktur P3M, Sarmidi Husna mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang dianggap nekat dalam mengesahkan PP tersebut. Ia mengkritik proses penyusunan PP 28 Tahun 2024 yang hanya melibatkan pihak-pihak yang pro-Kementerian Kesehatan, tanpa partisipasi dari berbagai stakeholder yang terkait.

Sarmidi menyebutkan bahwa masih banyak pasal dalam PP ini yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui tembakau sebagai produk legal. Pendekatan regulasi yang terlalu restriktif ini dianggapnya mirip dengan regulasi terhadap minuman keras, yang bisa berdampak buruk pada ekosistem pertembakauan di Indonesia.

PP 28 Tahun 2024 disebut berpotensi merugikan secara ekonomi dan melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) warga negara, terutama yang terlibat dalam industri tembakau. Menurut Sarmidi, Kementerian Kesehatan gagal menyajikan keseimbangan antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi. Implementasi PP ini juga dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial antara aparat pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025
  • Bupati Temanggung Sebut Pasal 154 RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan Petani Tembakau
  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia

P3M, bersama aliansi masyarakat sipil, mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah dan Kementerian Kesehatan. Pertama, menolak pengesahan PP 28 Tahun 2024 dan meminta revisi segera. Kedua, mengadakan kajian ulang dampak regulasi dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk asosiasi petani, serikat pekerja, dan pelaku usaha.

Yang ketiga, menyelaraskan pasal-pasal dalam PP dengan putusan hukum terkait tembakau sebagai produk legal. Dan keempat, mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan pengendalian tembakau secara berkelanjutan.

Sebagai langkah advokasi, P3M berencana menyelenggarakan dialog publik, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, menyusun naskah akademik alternatif, dan meminta fatwa dari pengasuh pesantren terkait pasal-pasal krusial dalam PP 28 Tahun 2024. "Kami akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan kontribusi konstruktif demi regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan," kata Sarmidi Husna.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#rokok#tembakau#Pesantren#Kemenkes#p3m#Sarmidi Husna

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up