Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Kemenkeu Resmi Naikkan Tarif Impor Produk Tekstil

Kemenkeu Resmi Naikkan Tarif Impor Produk Tekstil

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 11 November 2019 at 04:22am

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan bea masuk bagi beberapa jenis komoditas impor. Kebijakan ini dikenakan untuk beberapa jenis barang seperti tekstil dan produk tekstil.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.0110/2019.

Melalui tiga pertaruran ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.

“Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan dari pasar domestik,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu, Syarif Hidayat, Jakarta melalui keterangan tertulisnya kepada Detik Finance, Sabtu (9/11/2019).

Tarif impor naik 67 persen

Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif impor produk tekstil (Getty Images)

Dalam PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan menetapkan BMTPS untuk produk benang (selain benang jahit) dari stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405 per Kg.

Sedangkan pada PMK 162/PMK.010/2019, Kemenkeu juga mengenakan BMPTS bagi produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter sampai Rp 9.521 per meter dan tarif ad valorem di kisaran 36,30 persen hingga 67,70 persen.

Bahkan, melalui PMK 163/PMK.0110/2019, Kemenkeu menetapkan BMTPS untuk produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot barang lainnya yang didatangkan dari luar negeri sebesar Rp 41.083 per Kg.

Syarif Hidayat mengatakan kebijakan BMTPS diterapkan bagi sejumlah pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BKTI)

Syarif Merinci BMTPS dikenakan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) mulai dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif.

Kemudian,  produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif yang besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut.

Syarif menyatakan, ketiga kebijakan ini akan mulai mulai diberlakukan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari.

“Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut,” ujar Syarif.

Bagi pengguna jasa yang ingin mengakses tiga kebijakan baru ini dapat membuka laman sjdih.depkeu.go.id atau fiskal. Kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan manajemen risiko yang didasarkan pada PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor.

Bagikan:
#BISNIS#IMPOR#kemenkeu#KEMENTERIAN KEUANGAN#Komoditas Impor#Produk Tekstil#Tarif Impor

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up