Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Awas! Jangan Sampai Tak Bayar Pinjol, 3 Resiko Ngeri Ini Bisa Menghantui Hidupmu
Ilustrasi pinjaman online (jawapos.com)

Awas! Jangan Sampai Tak Bayar Pinjol, 3 Resiko Ngeri Ini Bisa Menghantui Hidupmu

MS Hadi
MS Hadi 26 Januari 2022 at 07:03pm

Djawanews.com – Layanan pinjaman online (pinjol) dijadikan sejumlah masyarakat sebagai alternatif bagi masalah keuangan mereka. Pasalnya syarat yang diajukan tak begitu sulit dibandingkan pada bank atau koperasi.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pengurusan administrasi di pinjol bisa selesai dan dana bisa langsung cair. Inilah yang membuat pinjol cukup populer di masyarakat beberapa waktu terakhir.

Melansir CNBC Indonesia, meskipun pinjol terbilang mudah dan cepat, namun masyarakat tetap perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya hanya meminjam kurang dari 30% gaji bulanan dengan begitu lebih mudah melunasinya.

Masyarakat juga harus ingat untuk tetap membayar pinjaman. Sebab ada risiko jika tidak melakukan hal tersebut.

Berikut sejumlah risiko pinjol jika menunda atau bahkan tidak membayar hutang, berdasarkan keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi:

  1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Bagi peminjam akan diminta memberikan data pribadi saat mengajukan pinjaman. Datanya seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah. Misalnya nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak membayar pinjaman, maka data pribadi akan dilaporkan kepada OJK dan masuk daftar hitam. Ini disebut BI Checking, kini daftarnya digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

SLIK adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya mengenai apakah pembayaran kredit lancar atau tidak.

Catatan SLIK ini dikumpulkan dari hasil saling pertukaran antar bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan misalnya identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit da kredit macet.

Saat masuk daftar hitam, maka pengguna pinjol itu mendapatkan masalah hingga tak dapat lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Sebaiknya pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan tepat waktu.

  1. Denda dan Bunga yang Menumpuk

Jika membayar pinjaman maka ada denda yang harus dibayarkan. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang jadi semakin banyak dan bunga yang dibebankan tinggi.

Dengan begitu tidak butuh waktu lama menjadikan total pinjaman menjadi sangat besar dan mustahil dilunasi. Solusinya yakni meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor, membuat nominal cicilan jadi terjangkau dan kemungkinan bisa dilunasi.

Sebelumnya OJK juga telah menyatakan penagihan pinjol dilakukan maksimal 90 hari dan denda yang dibebankan juga maksimal 100% total pokok pinjaman.

Baca Juga:
  • Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
  • Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan Masyarakat dalam Aturan Baru Pinjol
  • OJK Ungkap Sebagian Besar Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

  1. Ditagih Debt Collector

Perlu diketahui pinjol punya prosedur ketat namun teratur untuk menagih masyarakat yang tidak membayar pinjaman. Prosedur tersebut telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Pada mulanya, pinjol akan mengirimkan peringatan pembayaran tagihan melalui SMS, email dan telepon. Jika terus kunjung bayar maka tim collection akan menagih ke rumah peminjam atau menghubungi orang terdekat, dan akan mengganggu kehidupan jika terus terjadi.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#Pinjol#OJK#slik ojk#risiko pinjol#PINJAMAN ONLINE

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up