Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Aturan Baru Pajak Barang Impor via E-commerce

Aturan Baru Pajak Barang Impor via E-commerce

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 29 Desember 2019 at 07:30am

Jakarta, (26/12/2019) – Setelah berencana memburu pajak bagi Facebook dan Netflix, kini Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru terkait pajak barang impor via e-commerce (toko online). Peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan resmi berlaku per 1 Januari 2020.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengenaan pajak barang impor melalui e-commerce yang semula ambang batasnya seharga USD 75 atau Rp1 juta (USD 1= Rp 13,971) menjadi USD 3 atau Rp41 ribu.

Pajak Barang Impor Tidak Berlaku untuk Tiga Jenis Barang

Seperti yang dilansir dari website setkab.go.id, alasan kenaikan barang impor menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (CN) di bawah 75 dollar AS. Padahal nilai barang yang dibeli lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dolar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” ujar Heru, Selasa, (24/12/2019).

Pajak Barang Impor

Aturan pajak barang impor yang baru dimaksudkan untuk lindungi industri kecil (kemenkeu.go.id)

Berdasarkan aturan berarti dapat disimpulkan, jika seseorang membeli barang impor melalui situs belanja online seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, dengan melebihi 3 dolar AS, pembeli akan dikenai bea masuk dan pajak.

Untuk saat ini, treshold barang kiriman di bawah 75 dolar AS diberikan bea masuk dan pajak dengan tarif sebesar 7,5 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) juga 10 persen.

Kondisi tersebut akan berbeda jika pembelian disertai dengan NPWP, jika tidak akan dikenakan tarif lebih besar yaitu 20 persen.

“Kalau ditotal range-nya antara 27,5-37 persen, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” ucap Heru.


Baca Juga:
  • 10 Perusahaan Digital Asing Ini Ditunjuk sebagai Pemungut PPN, Salah Satunya TikTok
  • Jangan Bahagia Dulu! Harga Langganan Netflix Bakal Lebih Mahal Agustus Nanti
  • Berita Hari Ini: Telkom Buka Blokir Netflix 7 Juli, Begini Perkembangannya

Aturan pajak barang impor yang baru berlaku untuk semua barang kecuali tiga macam barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, celana, dan sebagainya. Tarif PPN dan PPH ketiga barang tersebut mengikuti bea masuk tarif normal atau most favoured nation (MFN).

“Bea masuk untuk ketiganya antara 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15-25 persen. Sedangkan PPN-nya 10 persen, PPh 7,5-10 persen, sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” ujar Heru.

Heru mengungkapkan, Kemenkeu akan bekerja sama dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Melalui sistem tersebut, data transaksi dapat diperlihatkan. Untuk mendukung aturan baru pajak barang impor ini, Kemenkeu juga telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Bagikan:
#Bea Cukai#BEA MASUK#BISNIS#E-COMMERCE#HERU PAMBUDI#PAJAK BARANG IMPOR#pajak penghasilan#PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Berita Terkait

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    Djawanews.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen LG Energy Solution untuk terus berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 9,8 miliar dolar AS (Rp165,3 triliun). Klarifikasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa, 18 Maret. Dia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret
    Bisnis

    KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret

    MS Hadi 10 Mar 2025 12:09
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret
    Bisnis

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret

    MS Hadi 25 Feb 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up