Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Aturan Baru Pajak Barang Impor via E-commerce

Aturan Baru Pajak Barang Impor via E-commerce

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 29 Desember 2019 at 07:30am

Jakarta, (26/12/2019) – Setelah berencana memburu pajak bagi Facebook dan Netflix, kini Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru terkait pajak barang impor via e-commerce (toko online). Peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan resmi berlaku per 1 Januari 2020.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengenaan pajak barang impor melalui e-commerce yang semula ambang batasnya seharga USD 75 atau Rp1 juta (USD 1= Rp 13,971) menjadi USD 3 atau Rp41 ribu.

Pajak Barang Impor Tidak Berlaku untuk Tiga Jenis Barang

Seperti yang dilansir dari website setkab.go.id, alasan kenaikan barang impor menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (CN) di bawah 75 dollar AS. Padahal nilai barang yang dibeli lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dolar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” ujar Heru, Selasa, (24/12/2019).

Pajak Barang Impor

Aturan pajak barang impor yang baru dimaksudkan untuk lindungi industri kecil (kemenkeu.go.id)

Berdasarkan aturan berarti dapat disimpulkan, jika seseorang membeli barang impor melalui situs belanja online seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, dengan melebihi 3 dolar AS, pembeli akan dikenai bea masuk dan pajak.

Untuk saat ini, treshold barang kiriman di bawah 75 dolar AS diberikan bea masuk dan pajak dengan tarif sebesar 7,5 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) juga 10 persen.

Kondisi tersebut akan berbeda jika pembelian disertai dengan NPWP, jika tidak akan dikenakan tarif lebih besar yaitu 20 persen.

“Kalau ditotal range-nya antara 27,5-37 persen, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” ucap Heru.


Baca Juga:
  • 10 Perusahaan Digital Asing Ini Ditunjuk sebagai Pemungut PPN, Salah Satunya TikTok
  • Jangan Bahagia Dulu! Harga Langganan Netflix Bakal Lebih Mahal Agustus Nanti
  • Berita Hari Ini: Telkom Buka Blokir Netflix 7 Juli, Begini Perkembangannya

Aturan pajak barang impor yang baru berlaku untuk semua barang kecuali tiga macam barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, celana, dan sebagainya. Tarif PPN dan PPH ketiga barang tersebut mengikuti bea masuk tarif normal atau most favoured nation (MFN).

“Bea masuk untuk ketiganya antara 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15-25 persen. Sedangkan PPN-nya 10 persen, PPh 7,5-10 persen, sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” ujar Heru.

Heru mengungkapkan, Kemenkeu akan bekerja sama dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Melalui sistem tersebut, data transaksi dapat diperlihatkan. Untuk mendukung aturan baru pajak barang impor ini, Kemenkeu juga telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Bagikan:
#Bea Cukai#BEA MASUK#BISNIS#E-COMMERCE#HERU PAMBUDI#PAJAK BARANG IMPOR#pajak penghasilan#PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Berita Terkait

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    Djawanews.com – Penguasaan bahasa Mandarin memiliki daya tawar tinggi di tengah pesatnya laju globalisasi dan konektivitas bisnis internasional. Dengan Tiongkok sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    MS Hadi 24 Jun 2025 11:39
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
Bisnis

1

Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up