Djawanews.com - Polisi akan segera mengganti aturan soal pelat nomor kendaraan di masa depan. Warna hitam yang biasa digunakan, tak akan ada lagi. Ini aturan perubahan warna yang perlu diketahui.
Aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ini berisi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Satu yang pasti, pelat nomor yang digunakan masyarakat tak akan lagi berwarna hitam. Warna pelat nopol akan mengidentifikasi sesuatu.
4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan
- Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,
badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional
- Kuning
Tulisan hitam untuk Ranmor umum
- Merah
Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
- Hijau
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.