Djawanews.com – Sekelompok warga Ranupane, Lumajang, Jawa Timur merusak bangunan milik desa karena tidak terima acara adat Entas-entas dibubarkan oleh kepolisian yang menganggap telah melanggar PPKM Darurat.
Untuk diketahui upacara Entas-entas adalah sebuah acara yang dilakukan warga Tengger untuk mengangkat derajat leluhur mereka yang telah meninggal. Upacara ini dinilai sangat penting agar arwah para leluhur tenang di alam sana.
Dikutip Djawanews dari Kompas.com, menurut pengkuan salah satu warga bernama Sayito, pelaksanaan upacara tersebut awalnya sudah mendapatkan izin dari kepolisian setempat dengan syarat tidak dihadiri banyak warga. Kepala desa setempat pun ikut hadir dalam acara tersebut.
Namun di tengah-tengah pelaksanaannya yakni pada hari Senin (12 Juli) pihak kepolisian membubarkannya karena dianggap telah melanggar PPKM Darurat.
“Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda, karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat," kata Sayito.
Pada awalnya warga membubarkan diri sesuai instruksi kepolisian. Namun setelah polisi meninggalkan tempat acara, karena kecewa warga merusak Balai Desa Ranupane dan meminta kepala desa setempat turun dari jabatan.
"Warga kecewanya, kalau memang dilarang, kenapa tidak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan," ujar Sayito.
Saat ini pihak kepolisian Lumajang sedang menyelidiki siapa saja warga yang terlibat dalam perusakan balai desa tersebut.