Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

Usman Mahendra
Usman Mahendra 17 Oktober 2019 at 04:20am

UU KPK baru tetap disahkan meski menuai beragam protes. Dalam Undang-undang tersebut ada beberapa Pasal yang tetap membatasi KPK dalam melakukan tugasnya.

Undang-Undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi secara resmi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun UU KPK baru tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU tetap berlaku.

Pemberlakuan UU KPK ini terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

UU KPK Baru Tetap Berpotensi Melemahkan KPK

Para pegiat dan aktivis anti korupsi sempat memrotes UU KPK terbaru karena dinilai terlalu terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan pimpinan KPK secara langsung. Selain itu, isi dari UU KPK dinilai masih mengandung beberapa Pasal yang dapat melemahkan kinerja KPK.

1. Adanya Dewan Pengawas

Dalam UU KPK yang telah direvisi, DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi KPK. Meskipun usulan DPR ini diprotes berkali-kali, DPR tetap memasukkan Dewan Pengawas dalam KPK.

Salah satu kendala KPK dengan adanya Dewan Pengawas adalah masalah izin. Penyelidikan dan penyadapan dinilai akan menghambat kinerja KPK karena hal tersebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

DPR juga akan memililih lima orang yang akan menjadi Dewan Pengawas. Proses pemilihannya sendiri hampir sama dengan seleksi Capim KPK, yakni menggunakan panitia seleksi.

UU KPK baru mengatur status kepegawaian pegawai KPK (beritagar.id)

2. Pemangkasan Kewenangan

UU KPK terbaru dinilai tetap memangkas kewenangan KPK. Selain adanya Dewan Pengawas yang akan membatasi ruang gerak KPK, ada beberapa Pasal lain yang juga membatasi kewenangan KPK. Dalam UU KPK baru, pimpinan KPK tidak lagi sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum.

Sedangkan dalam UU KPK yang lama, dalam Pasal 21 ayat 4 dan 6, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Hal ini dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang diambil dari Tempo.co.

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan,” ujar Febri Diansyah, Rabu, (25/09).

Selain masalah kewenangan pimpinan KPK, ada pula kewenangan KPK secara keseluruhan, mengenai kewenangan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan. Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan seizin Dewan Pengawas.

3. Status Kepegawaian ASN

Dalam UU KPK baru juga menetapkan status kepegawaian KPK, yang harus aparatur sipil negara (ASN). Dengan status ASN yang disandang pegawai KPK, berarti menghilangkan independensi pegawai KPK. Karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan dalam pengawasan kementrian yang terkait.

Bagikan:
#berita hari ini#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#NASIB KPK#PELEMAHAN KPK#UNDANG UNDANG KPK#UU KPK BARU

Berita Terkait

    Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
    Berita Hari Ini

    Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

    Djawanews.com - Perusahaan energi terintegrasi yang memiliki portofolio bisnis di sektor pertambangan batu bara, logistik, dan energi, PT ABM Investama Tbk. (ABMM) semakin memperkuat posisinya di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
    Berita Hari Ini

    Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

    Saiful Ardianto 17 Dec 2025 11:33
  • Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?
    Berita Hari Ini

    Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?

    Saiful Ardianto 15 Dec 2025 14:54
  • Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?

    Djawanews.com - Indonesia kini berada di posisi strategis dalam transisi energi global, dengan hilirisasi sebagai kunci utama untuk transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan oleh ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 12 Dec 2025 15:38
  • PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat

    Saiful Ardianto 12 Dec 2025 11:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
Berita Hari Ini

1

Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
Berita Hari Ini

2

Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir
Berita Hari Ini

3

PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir

PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat
Berita Hari Ini

4

PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat

Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?
Berita Hari Ini

5

Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up