Djawanews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.
Khofifah menegaskan seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 10 Juli.
"Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur," ujar Khofifah kepada wartawan, dilansir ANTARA.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB.
"Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim," tuturnya.
Mantan Menteri Sosial itu menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik KPK.
Khofifah berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat mendukung kelengkapan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," katanya.
Khofifah juga menyebut jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.
"Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024," katanya.