Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
RKUHP terbaru memiliki kebijakan mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. (Headline.com)

Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 04:56pm

Djawanews.com – Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga:
  • Menilik Kritik Warganet Kala UU KUHP Disahkan
  • Inilah 2 Kategori Pasal KUHP yang Bikin Uni Eropa Ketar-ketir
  • Soal KUHP, Lemhannas Minta Asing Terima KUHP yang Baru Sebagai Otonomi Indonesia

RKUHP Jadi Sarana Perlindungan Lembaga Negara Jadi Antikritik?

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati. "Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini. "Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu, 9 November.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#rkuhp#dpr#POLRI#MENKUMHAM#Menteri Hukum dan HAM#YASONNA LAOLY#Kejaksaan#penghinaan#lembaga negara#pemerintah

Berita Terkait

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Djawanews.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Hingga September 2025, BUMN ini telah menyalurkan pembiayaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 11:09
  • Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
    Berita Hari Ini

    Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 13:32
  • Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

    YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan Pembangunan PLTA Upper Cisokan di Jawa Barat berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan. Fokusnya bukan hanya pasokan energi hijau, tetapi juga ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
    Berita Hari Ini

    Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

    Saiful Ardianto 08 Nov 2025 10:54
  • Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

    Saiful Ardianto 08 Nov 2025 10:49

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
Berita Hari Ini

1

Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
Berita Hari Ini

2

INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
Berita Hari Ini

4

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

5

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up