Djawanews.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat secara perdata senilai Rp69 triliun terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh seorang warga bernama Komardin.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni mengatakan UGM menghormati langkah hukum yang diambil oleh penggugat dan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri dilansir ANTARA, Kamis, 15 Mei.
Komardin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
Termasuk, kata dia, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.
UGM saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.