Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan tidak akan mencalonkan diri untuk periode ketiga, meski mengaku mendapat dukungan dari sejumlah pendukungnya. Dia mengatakan beberapa politisi lain di Partai Republik layak menjadi penerusnya.
"Saya akan menjadi presiden selama delapan tahun; saya akan menjadi presiden dua periode. Saya selalu berpikir itu sangat penting," kata Presiden Trump dalam wawancara eksklusif dengan "Meet the Press" di NBC News yang tayang pada Hari Minggu, melansir NBC News 5 Mei.
Maret lalu, Presiden Trump mengatakan "tidak bercanda" saat mempertimbangkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden untuk ketiga kalinya.
Ia juga mengatakan dalam kesempatan terpisah, telah menerima permintaan dari sekutunya untuk kembali mencalonkan diri Meskipun ada permohonan tersebut, Presiden Trump mengatakan kepada Welker, menyadari kenyataan yang menghalangi.
"Itu adalah sesuatu yang, sejauh pengetahuan saya, tidak boleh Anda lakukan. Saya tidak tahu apakah itu konstitusional karena mereka tidak mengizinkan Anda melakukannya atau hal lainnya," jelas Presiden Trump.
Sebelumnya, The Trump Organization yang dipimpin dua putranya, telah menjual topi "Trump 2028", yang memicu spekulasi Ia mungkin akan berusaha untuk tetap menjabat setelah masa jabatan keduanya berakhir pada Bulan Januari 2029.
"Begitu banyak orang ingin saya melakukannya," kata Trump, beberapa hari setelah merayakan 100 hari pertama masa jabatan keduanya, katanya seperti mengutip BBC dari NBC News.
Ia menambahkan, "ada banyak orang yang menjual topi 2028".
"Tetapi ini bukan sesuatu yang ingin saya lakukan," katanya, lalu menyebutkan nama-nama Republikan yang dapat menggantikannya, termasuk Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Diketahui, Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat mengatakan, "Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali."
Mengamandemen Konstitusi untuk menghapus batasan itu akan sangat sulit, memerlukan dukungan dari dua pertiga DPR dan Senat atau dua pertiga badan legislatif negara bagian. Kedua cara tersebut kemudian memerlukan ratifikasi dari tiga perempat negara bagian.