Djawanews.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di negara kawasan Asia Tenggara, di antaranya Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
"Narkotika yang dibawa kapal Sea Dragon Terawan dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina," kata Hukom di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin 26 Mei.
Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus penyeludupan 2. 115.130 gram sabu berdasarkan informasi intelijen dari rekanan BNN yang diterima oleh penyidik.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, melakukan analisa dan penyelidikan sampai dengan penangkapan, butuh waktu lima bulan bagi BNN untuk mengungkap kasus ini.
"Informasi dari rekanan bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, sindikat narkoba tersebut berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
Pada tanggal 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika sedang berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.
Tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai yang mengerahkan 2 kapal, dan didukung Lantamal IV yang mengerahkan 2 kapal tempur, dan dukung Polda Kepri, Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.
Pada saat melewati perairan Indonesia, kata dia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika golden triangle.
"Barang bukti narkoba itu, lanjut dia, disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal," ujar Hukom.
Dalam penangkapan itu, petugas gabungan mengamankan enam awak kapal terdiri atas 4 WNI bernama Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.
Kedua dua warga negara Thailand atas nama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.
"Kepada awak kapal yang tertangkap, BNN sudah tetapkan tersangka," katanya.
Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk pembelian narkoba kurang lebih Rp 5 triliun rupiah, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa, atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta.