Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Mardani Maming (voi)

Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 10 Februari 2023 at 04:43pm

Djawanews.com – Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming divonis hukuman 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena tersandung kasus tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan. Maming juga divonis pidana tambahan yakni membayar uang ganti sebesar Rp110, 6 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang digelar secara daring pada Jumat (10/2)

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:
  • Heboh Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS: Hadiri Sidang PK
  • Harta Kekayaan Mardani H. Maming Tersangka Kasus Korupsi, Hasil Terima Suap Rp104 Miliar?
  • KPK Tak Menetapkan Pemberi Suap Mardani Maming sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Majelis hakim menjabarkan hal yang memberatkan dalam perkara ini, yakni perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Mardani Maming#Kasus Suap#GRATIFIKASI#IUP#berita hari ini#hukum kriminal

Berita Terkait

    Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
    Berita Hari Ini

    Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

    Djawanews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Kuota Impor BBM SPBU Swasta kembali diberikan secara periodik setiap enam bulan. Kebijakan ini diambil setelah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
    Berita Hari Ini

    Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

    Saiful Ardianto 26 Jan 2026 11:34
  • Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
    Berita Hari Ini

    Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

    Saiful Ardianto 24 Jan 2026 06:27
  • Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

    Djawanews.com - Pengembangan energi pesisir di wilayah Jawa Timur dinilai perlu disertai peta jalan yang jelas dan berkeadilan agar tidak memicu de nelayanisasi. Penegasan tersebut disampaikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?

    Saiful Ardianto 23 Jan 2026 06:31
  • PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
    Berita Hari Ini

    PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

    Saiful Ardianto 22 Jan 2026 10:54

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN
Berita Hari Ini

1

Wow! PT Kencana Energi Lestari Raih Kontrak PLTS USD25 Juta dari PLN

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

Dampak Positif PLTA Garung terhadap Perekonomian Lokal dan Energi Nasional

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?
Berita Hari Ini

3

MEJA Ambil Alih 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa, Ekspansi ke Energi?

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah
Berita Hari Ini

4

PLTA Sidorejo Ngleses: Pionir Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!
Berita Hari Ini

5

PLTA Demolo Kebumen Mendorong Ketahanan Energi Daerah dan Perkuat Pasokan Listrik di Jawa Tengah!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up