Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ternyata Diatur Dalam UU, Pejabat Kemenkeu Bisa Jadi Komisaris BUMN
Petinggi Kemenkeu (DJKN)

Ternyata Diatur Dalam UU, Pejabat Kemenkeu Bisa Jadi Komisaris BUMN

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 09 Maret 2023 at 05:21pm

Djawanews.com – Soal rangkap jabatan 39 pejabat Kemenkeu yang turut mengisi posisi Komisaris BUMN dan BLU masih menjadi perhatian publik. Pihak Kemenkeu pun masih terus memberikan penjelasan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan para pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Keuangan itu merupakan praktik yang sudah lama ada dan telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam dua UU itu memang disebutkan adanya keharusan Menteri Keuangan dan jajarannya mengawasi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat. Termasuk perusahaan negara atau BUMN.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 UU Keuangan Negara yang isinya mengatakan Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Sementara itu dalam UU BUMN pasal 27 nya menyebutkan bahwa dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Pasal 33 nya pun hanya menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua UU tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," tutur Prastowo.

Lagi pula, Prastowo menekankan, sebagau bendahara negara, Kementerian Keuangan merupakan salah satu ultimate shareholders atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) di BUMN dan BLU karena memegang otoritas fiskal.

"Maka menempatkan perwakilan di sana. Menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan. karena disitu ada tanggung jawab," ucap Prastowo.

Adapun pemilihan pejabatnya sebagai komisaris, menurut Prastowo karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis, sebab dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, kalau ada masalah di BUMN atau BLU BISA langsung dilaporkan ke Menteri Keuangan, mengundang rapat, hingga mengubah kebijakan.

Yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN pun kata dia sebetulnya hanya menteri, tidak termasuk Wakil Menteri. Jika ketentuan undang-undang itu dirasa tidak pas, termasuk jajaran pejabat eselon I dan II maka masyarakat katanya bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wamen sama dengan menteri? menurut UU ini kan perdebatan berikutnya. nah silahkan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wamen karena yang diuji menteri itu corenya kan UU pelayanan publik," ungkap Prastowo.

Kementerian Keuangan pun kata dia tak bisa mengevaluasi apakah perlu atau tidaknya rangkap jabatan para pejabat ini di jajaran komisaris BUMN dan BLU. Sebab, Kemenkeu menurut Prastowo hanya sebatas pelaksana dari UU yang dirumuskan DPR bersama pemerintah, khususnya Presiden.

"Jadi ini sebaiknya (evaluasi) dialamatkan ke yang buat undang-undang supaya jelas dudukannya, kalau eksisting UU tidak melarang tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu," ujar Prastowo.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pejabat Kemenkeu#kemenkeu#Komisaris BUMN#BUMN#Undang-Undang#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
Berita Hari Ini

5

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up