Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Terbukti Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Sidang pembacaan putusan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 18 Juni (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Terbukti Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

MS Hadi
MS Hadi 19 Juni 2025 at 08:31am

Djawanews.com – Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Ia terbukti bersalah menyuap hakim untuk memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Rabu, 18 Juni.

Meirizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:
  • Kuasa Hukum Hasto Bantah "Oke Sip" Berarti Menyetujui
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
  • Jadi Tersangka KPK, Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan terhadap Cita-Cita

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini Meirizka terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, Meirizka, ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.

Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).

Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Suap#suap hakim#hakim pn surabaya#pengadilan tipikor jakpus#Ronald Tannur#Meirizka Widjaja

Berita Terkait

    386 WNI di Iran dan 194 WNI di Israel, Kemlu RI Nyatakan Tidak Ada yang Jadi Korban
    Berita Hari Ini

    386 WNI di Iran dan 194 WNI di Israel, Kemlu RI Nyatakan Tidak Ada yang Jadi Korban

    Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) di Iran dan Israel yang menjadi korban di tengah situasi kedua negara saling serang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • AS Tutup Kedutaan Besar di Yerusalem Akibat Perang Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    AS Tutup Kedutaan Besar di Yerusalem Akibat Perang Iran-Israel

    MS Hadi 18 Jun 2025 19:13
  • Penggerebekan Tempat Judi Kasino di Bandung, 44 Orang Ditetapkan Tersangka
    Berita Hari Ini

    Penggerebekan Tempat Judi Kasino di Bandung, 44 Orang Ditetapkan Tersangka

    MS Hadi 18 Jun 2025 15:09
  • 17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
    Berita Hari Ini

    17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Djawanews.com – Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tercatat ada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Siap Kolaborasi dengan Dedi Mulyadi Perbaiki Infrastruktur di Parung Panjang
    Berita Hari Ini

    Pramono Siap Kolaborasi dengan Dedi Mulyadi Perbaiki Infrastruktur di Parung Panjang

    MS Hadi 18 Jun 2025 11:30
  • JK Sebut Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Buat Kebijakan
    Berita Hari Ini

    JK Sebut Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Buat Kebijakan

    MS Hadi 18 Jun 2025 10:14

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp504 Kuadriliun Selama Menjajah
Berita Hari Ini

1

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp504 Kuadriliun Selama Menjajah

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran: Perburuk Situasi Kawasan Timur Tengah
Berita Hari Ini

3

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran: Perburuk Situasi Kawasan Timur Tengah

Tanggapan Kapolri soal Roy Suryo Ragukan Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

4

Tanggapan Kapolri soal Roy Suryo Ragukan Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi

Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam
Berita Hari Ini

5

Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up