Djawanews.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution di PDIP. Hasto mengatakan partainya sudah tutup buku dengan keduanya dan kini fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Itu sudah semua tutup buku," kata Hasto di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November.
Hasto menerangkan anak dan menantu Presiden Jokowi itu sudah menyerahkan surat kepada DPC PDIP Kota Solo dan Kota Medan. Meskipun tak menjelaskan isinya tapi substansinya dianggap sudah mewakili.
"Semua (sudah menyerahkan, red). Mas Gibran juga sama, Mas Gibran sudah tutup buku, surat sudah diberikan DPC sama isinya. Yang beda hanya tanggal dan tandatangani tapi subtansinya sama," tegasnya.
Mereka sudah tak mau banyak bicara lagi karena akan bergerak memenangkan Pilpres 2024. "Yang penting pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud dengan penuh keyakinan," ungkap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution tak lagi dianggap memenuhi syarat sebagai anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim tertanggal 10 November 2023. Surat tersebut sudah diterima oleh pihak Bobby pada Senin, 13 November.
"Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian bunyi penggalan surat tersebut dikutip Selasa, 14 November.
Adapun sikap ini diambil karena Bobby dianggap melanggar kode etik dan disiplin anggota PDIP lantaran mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, PDIP bersama PPP, Partai Hanura, dan Perindo sepakat mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasuition telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain."