Djawanews.com – Di Jakarta vaksinasi COVID-19 menggunakan Moderna dan Pfizer kini terbuka untuk masyarakat umum dan tak memerlukan surat rekomendasi dokter. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Adapun penggunaan masing-masing vaksin yakni vaksin Moderna bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, sedangkan Pfizer untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.
Lebih lanjut Widyastuti menjelaskan, surat rekomendasi dari dokter hanya diwajibkan bagi warga yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"(Surat rekomendasi) tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merek vaksin," kata dia.
Berikut syarat-syarat mendapatkan vaksin COVID-19 Moderna dan Pfizer:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
- Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
- Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.