Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mudah! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fixindonesia.pikiran-rakyat.com)

Mudah! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 November 2020 at 03:18pm

Perlu diketahui sebelum Anda bisa mencairkan uang pada BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja harus mengetahui apa saja syarat yang harus diperhatikan dan dilengkapi. Pasalnya masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana melakukan klaim dan apa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini sangat memungkinkan untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu datang ke kantor untuk mencairkannya. Lantas apa saja syaratnya? Yuk ikuti ulasannya di bawah ini.

Inilah Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Perlu diketahui bahwa JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sesuai porsinya yakni 10, 30, dan 100 persen. Untuk proses pencairan syarat yang harus dipenuhi bisa secara online sebagai berikut :

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik fotokopi dan asli
  2. Fotokopi KTP dan asli
  3. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
  4. Buku tabungan perbankan satu lembar fotokopi dan asli
  5. Surat keterangan bekerja aktif dari perusahaan tempat bekerja (asli) bagi yang mengajukan klaim sebesar 10 atau 30 persen. Sementara jika pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maka peserta harus menyertakan Paklaring atau Surat Keterangan Sudah Tidak Bekerja dari perusahaan tempat bekerja
  6. Mengisi data diri lengkap di formulir pengajuan klain JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan (www.tirto.id)

Sebagai catatan : Untuk klaim lebih dari Rp 50 juta menyertakan NPWP asli serta fotokopi, tidak ada tunggakan mengenai iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, nama, tanggal lahir, serta alamat peserta harus sesuai dengan dokumen yang ada. Cara di atas harus diikuti tahap demi tahap begitu juga Cara Mengaktifkan Akun BPJS Kesehatan.

Ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 atau 30 persen :

  • Dapat diambil 10 persen guna persiapan masa pensiun
  • Dapat diambil 30 persen guna pengadaan rumah
  • Masih aktif bekerja di perusahaan tempat bekerja dan hanya bisa memilih salah satu antara 10 atau 30 persen
  • Hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup dan tidak dapat diwakilkan

Baca Juga:
  • Otoritas Palestina Setujui Pembentukan Jabatan Wakil Presiden
  • Gus Ipul 39 Hari Jadi Mensos, PKB: Itu Kewenangan Prerogatif Presiden
  • Anies Berencana Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo: Pakemnya, Yang Tidak Dapat Amanat Berada di Luar

Ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen :

  • Sudah tidak bekerja di perusahaan terkait akibat PHK, cacat total, maupun pengunduran diri
  • Iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan tempat bekerja
  • Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya menunggu satu bulan setelah peserta dinyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut
  • Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan kecuali jika peserta meninggal dunia

Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda ketahui.

Bagikan:
#News#BPJS#BPJS KETENAGAKERJAAN#JHT#Jaminan Hari Tua#Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan#Kartu BPJS Ketenagakerjaan#JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI
    Berita Hari Ini

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI

    Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu tersangka yakni eks ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

    MS Hadi 22 May 2025 12:11
  • Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
    Berita Hari Ini

    Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

    MS Hadi 22 May 2025 11:07
  • Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transjakarta akan mengoperasikan rute baru Transjabodetabek Blok M-Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (T31) mulai hari ini, Kamis, 22 Mei. Rute baru ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
    Berita Hari Ini

    Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru

    MS Hadi 22 May 2025 09:02
  • Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap
    Berita Hari Ini

    Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap

    MS Hadi 22 May 2025 08:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

1

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
Berita Hari Ini

2

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Berita Hari Ini

3

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

4

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis
Berita Hari Ini

5

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up