Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
STRP Sebagai Implementasi PPKM Darurat Pemda DKI Jakarta, Solusi atau Masalah Baru?

STRP Sebagai Implementasi PPKM Darurat Pemda DKI Jakarta, Solusi atau Masalah Baru?

Usman Mahendra
Usman Mahendra 07 Juli 2021 at 01:15pm

Dilansir dari blog.netray.id: Pemerintah pusat akhirnya kembali menetapkan status darurat pandemi yang diteruskan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini terpaksa kembali diambil setelah terjadi peningkatan kasus penularan yang disebabkan oleh sejumlah faktor. Selain munculnya varian delta yang lebih mudah menginfeksi, masyarakat dinilai terlalu longgar dalam menerapkan protokol kesehatan.

Secara teknis, setiap daerah mendapatkan keleluasaan dalam menerapkan PPKM Darurat di luar sejumlah aturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Alasannya adalah setiap daerah memiliki kondisi, situasi, dan kapasitas yang berbeda-beda. Masing-masing kepala daerah dapat menyesuaikan diri dengan membuat kebijakan turunan yang diasumsikan efektif guna menekan laju penularan Covid-19. 

Salah satu daerah yang membuat kebijakan turunan tersebut adalah DKI Jakarta melalui aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini harus dimiliki oleh para pekerja di wilayah DKI Jakarta tetapi bertempat tinggal di luar daerah. Dengan berbekal SRTP, dan sejumlah syarat lainnya, para pekerja ini dapat melewati penyekatan PPKM dan kembali beraktivitas.

strp

Lantas bagaimana respons publik terhadap kebijakan dari Pemda DKI Jakarta ini? Terutama melihat sambutan dari media massa mengingat kebijakan STRP tergolong sebagai aturan turunan yang baru. Publik berhak mendapat informasi dan media massa merupakan corong sosialisasi yang terhitung efektif. Hal ini mendorong Netray Media Monitoring untuk memantau pemberitaan media massa dan hasilnya sebagai berikut.

Rangkuman Statistik Pemantauan Kebijakan STRP DKI Jakarta dalam Pemberitaan Media Massa

Dalam memantau topik kebijakan STRP Pemprov DKI Jakarta, Netray menggunakan kata kunci strp dan surat tanda registrasi pekerja. Pemantauan dilakukan selama sepekan ke belakang atau selama periode 30 Juni hingga 6 Juli 2021. Hasilnya ditemukan 200 artikel yang mengandung kata kunci dan diterbitkan oleh 37 laman media massa daring. Sebagian besar artikel yang terpantau masuk ke dalam kategori Government, yakni sebanyak 148 laporan. Sisanya tersebar ke dalam kategori Health & Lifestyle hingga Law.

Kapan pertama kali berita yang mengandung kata kunci dapat disimak dalam grafik Peak Time. Dari grafik tersebut terlihat bahwa sejak tanggal 4 Juni 2021 sudah muncul berita yang membahas kebijakan STRP. Pemprov DKI Jakarta sendiri baru menerapkan aturan ini esok harinya atau pada hari Senin, 5 Juni 2021. Detikcom menjadi media massa yang pertama kali membuat laporan.

Jika disimak dari jumlah artikel dan media massa daring yang menulis laporan, wacana ini tergolong isu lokal dan kasuistis. Grafik Top Portal menunjukkan setidaknya dua media massa daring lokal DKI Jakarta dan sekitarnya cukup banyak menyumbang jumlah artikel. Yaitu laman Warta Kota dengan 11 artikel dan sebanyak 9 artikel berasal dari Tribun Jakarta. Kehadiran media massa nasional tentu bisa dimengerti karena wilayah Ibukota kerap menjadi perhatian khalayak ramai. Apalagi masih berhubungan dengan isu pandemi Covid-19 yang pada prinsipnya merupakan isu nasional.

strp

Beralih ke rangkuman tools sentimen analisis, Netray menemukan setidaknya 66 artikel dengan sentimen negatif. Sedangkan 52 laporan lainnya memiliki tendensi pembahasan dengan sudut pandang negatif. Sisanya, sekitar 81 artikel, adalah laporan yang ditulis dengan sentimen netral. Mengapa sentimen atas kebijakan SRTP ini cukup berimbang? Analisis Netray berikut ini akan menjelaskan sejumlah alasan keberadaan masing-masing sentimen.

Dibuat Kilat, Diterapkan dengan Dekat, Hadirkan Masalah Mencekat, Direvisi Cepat

Hasil pemantauan fakta data Netray memperlihatkan bahwa wacana kebijakan STRP baru muncul sehari sebelum diterapkan pada tanggal 5 Juli 2021. Itupun artikel dari Detikcom terbit menjelang tengah malam. Praktis isu ini sama sekali tidak pernah terdengar menjelang penerapan STRP. 

strp

Apakah kebijakan ini dibuat dengan tergesa-gesa? Sejauh pemantauan Netray sangat jarang media massa menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta membuat aturan ini secara kilat. Tidak ada upaya dari agen pers guna mencari tahu proses penetapan aturan STRP. Laporan yang ada hanya menyinggung respon aktor eksternal, seperti dari anggota DPR RI, yang menilai Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Media massa seperti tidak mendapat waktu yang cukup untuk mengupas latar belakang kebijakan ini karena harus memperkenalkannya ke publik, khususnya warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Terlihat bahwa pada permulaan hari Senin 5 Juli 2021, terbit sejumlah artikel yang secara umum berisi penjelasan kewajiban untuk memiliki STRP hingga tata cara mendapatkannya. 

Pembaca mungkin bisa membayangkan bagaimana dampak kebijakan ini begitu diterapkan. Antara penyekatan, aturan tambahan dan arus pekerja masuk ke wilayah DKI Jakarta hasilnya adalah kemacetan di sejumlah ruas jalan Ibukota. Selain mengganggu jadwal para pekerja, penumpukan kendaraan ini juga berdampak bagi pelayanan kesehatan yang justru sangat krusial di masa pandemi. Sejumlah tenaga kesehatan ikut terjebak di dalam kemacetan bersama kaum pekerja yang lain.

Masalah STRP ternyata tidak hanya terjadi di lapangan, atau lebih tepatnya di jalan raya DKI Jakarta saja. Akan tetapi, juga terjadi di wilayah digital. Pasalnya untuk mendapatkan surat ini, pihak yang membutuhkan harus mendaftar secara daring melalui situs Jakevo. Yang tidak diantisipasi oleh pemprov adalah membludaknya pendaftar yang mengakses situs tersebut secara bersamaan. Walhasil situs Jakevo lemot hingga down bahkan hingga sore hari. Menurut Gubernur Anies Baswedan, kemampuan server Jakevo hanya 1 juta user sekali sesi. Sedangkan yang mengakses situs ini bisa mencapai 17 juta user.

Gubernur dan jajarannya lantas bergerak cepat untuk merevisi aturan STRP. Sekarang untuk mendaftar di situs Jakevo tidak bisa lagi dilakukan oleh individu. Perusahaan lah yang harus bertanggung jawab untuk mendaftarkan karyawannya secara bersamaan. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan user dalam sesi yang sama. Perbaikan ini telah Anies sampaikan ke sejumlah pihak termasuk kepada Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.

Ketika tulisan ini diterbitkan, kebijakan PPKM Darurat di DKI Jakarta masih akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hingga waktunya nanti, publik akan memperoleh gambaran secara utuh bagaimana penerapan aturan STRP bisa membatasi mobilitas penduduk yang diharapkan pemerintah mencapai angka di bawah 50 persen. Lantas apakah daerah-daerah lain juga memiliki kebijakan yang serupa? Atau mungkin lebih efisien dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Simak terus analisis-analisis terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Blog Netray.

Bagikan:
#dki jakarta#kebijakan#media monitoring netray#PANDEMI#PPKM Darurat#STRP

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up