Djawanews.com - Polemik mengenai status lahan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Kali ini, masalah kompensasi lahan tersebut tidak hanya diperdebatkan di meja rapat, tetapi telah menarik perhatian Komisi D DPRD Sulawesi Selatan untuk mencari solusi lebih lanjut.
DPRD Sulsel akan melakukan konsultasi resmi dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatan lahan yang telah menjadi sumber kegelisahan masyarakat setempat.
"Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum agar tidak terjadi konflik baru antara pemerintah daerah, investor, dan warga," ungkap Kadir pada Senin (2/2/26).
Kepastian Hukum Dibutuhkan: DPRD Sulsel Tinjau Status Lahan PLTA Karebbe di Luwu Timur
Menurut DPRD, masalah status lahan tidak bisa diselesaikan dengan tafsir sepihak. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan yang diambil dapat menciptakan situasi yang adil dan menghindari masalah lebih lanjut.
Meski pembangunan dan investasi penting, hak-hak warga juga harus tetap diperhatikan.
Setelah konsultasi di tingkat pusat, Komisi D DPRD Sulsel juga berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Luwu Timur. Hal tersebut dilakukan untuk memverifikasi kondisi di lokasi dan memperoleh data serta dokumen yang lebih lengkap.
"Kunjungan lapangan ini akan memberikan gambaran lebih jelas tentang kondisi sosial yang ada di atas lahan tersebut," tambah Kadir.
Polemik ini muncul setelah lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe digunakan untuk pengembangan kawasan industri. Beberapa warga merasa hak atas bangunan dan tanaman mereka belum diselesaikan, sementara pemerintah daerah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.
Meskipun masalah ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Desember 2025, kejelasan mengenai status lahan masih belum tercapai.
DPRD Sulsel berharap melalui langkah ini, mereka dapat menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat, namun tetap berdasarkan pada hukum yang berlaku. "Kami ingin memastikan solusi yang ditemukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial," tutup Kadir.
Masalah status lahan PLTA Karebbe di Luwu Timur mengundang perhatian serius dari Komisi D DPRD Sulsel. Dengan langkah konsultasi ke dua kementerian dan peninjauan langsung ke lapangan, DPRD Sulsel berupaya memastikan adanya kejelasan hukum terkait penggunaan lahan tersebut, yang tidak hanya melibatkan kepentingan pembangunan, tetapi juga hak-hak masyarakat yang terpengaruh.
Demikian informasi seputar status lahan PLTA Karebbe. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.